1.Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yang selanjutnya disebut DAK Bidang Infrastruktur adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai JDIH Kementerian PUPR kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Bidang Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Norma Standar Pedoman dan Kriteria atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
2.Belanja Penunjang adalah belanja untuk mendanai kegiatan non-fisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik.
3.Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut RK adalah usulan kegiatan DAK Bidang Infrastruktur yang disusun oleh dinas terkait, dan disahkan oleh Kepala Daerah, serta telah diverifikasi oleh Unit Organisasi terkait.
4.RK Perubahan adalah perubahan terhadap RK yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi dan mendapat persetujuan.
5.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
6.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah dan yang menjadi kewenangan Daerah;
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola DAK Bidang Infrastruktur selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Infrastruktur;
8.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam mendukung program prioritas nasional; JDIH Kementerian PUPR
9.Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan dalam mendukung program prioritas nasional dan arah kebijakan DAK Bidang Infrastruktur;
10.Dampak adalah pengaruh suatu penyelenggaraan kegiatan terhadap perekonomian, sosial budaya, dan lingkungan;
11.Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat berfungsi dengan optimal;
12.Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil/manfaat yang diharapkan;
13.Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumberdaya untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output);
14.Dokumen Rencana Strategis DAK yang selanjutnya disebut Renstra DAK adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun;
15.Dokumen Perencanaan merupakan Rencana Strategis DAK, Rencana dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM)/Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I);
16.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda);
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda;
18.Daftar Isian Penggunaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; JDIH Kementerian PUPR
19.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
20.Pemerintah Daerah adalah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
21.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
22.Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
23.Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah selanjutnya disebut sebagai BPIW adalah Badan yang mempunyai fungsi keterpaduan pengembangan kawasan dan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.