Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 34/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 358
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
UPT di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal terdiri atas :
Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar mempunyai tugas melaksanakan pemetaan dan pengelolaan data infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar menyelenggarakan fungsi:
Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar terdiri atas:
Balai Pemetaan Tematik dan Prasarana Dasar berlokasi di Jakarta.
Membuka PDF…