2.Setelah Lampiran 2, ditambahkan 1 (satu) lampiran yakni Lampiran 3, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal II
1.Pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini, bersama-sama dengan pengurus Lembaga tingkat nasional yang dikukuhkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus Lembaga tingkat Nasional periode 2011-2015.
2.Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. JDIH Kementerian PUPR
3.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1082. JDIH Kementerian PUPR LAMPIRAN III MEKANISME PENAMBAHAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI TINGKAT NASIONAL I. Susunan Kepengurusan, Persyaratan Dan Masa Bakti Pengurus Lembaga Tingkat Nasional Dalam Rangka Penambahan Pengurus Lembaga Tingkat Nasional. A. Jumlah Pengurus Lembaga Tingkat Nasional. Setelah dilakukan penambahan wakil kelompok unsur, jumlah wakil kelompok unsur pada Lembaga tingkat nasional terdiri atas :
1.wakil Kelompok Unsur Asosiasi Perusahaan paling banyak 12 (dua belas) orang;
2.wakil Kelompok Unsur Asosiasi Profesi paling banyak 12 (dua belas) orang;
3.wakil Kelompok Unsur Instansi Pemerintah paling banyak 12 (dua belas) orang; dan
4.wakil Kelompok Unsur Pakar/Perguruan Tinggi paling banyak 12 (dua belas) orang. B. Susunan Kepengurusan Lembaga Tingkat Nasional. Setelah dilakukan penambahan pengurus, susunan kepengurusan Lembaga tingkat nasional terdiri atas :
1.1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
2.1 (satu) orang ketua harian merangkap anggota; dan
3.6 (enam) orang wakil ketua merangkap anggota. C. Mekanisme Penambahan Pengurus. Mekanisme penambahan pengurus Lembaga tingkat nasional terdiri atas:
1.Penetapan Penambahan Pengurus Lembaga Tingkat Nasional;
2.Rapat Pengurus Lembaga; dan
3.Pengukuhan oleh Menteri. D.Persyaratan. Persyaratan pengurus Lembaga tingkat nasional dalam rangka penambahan pengurus meliputi:
1.warga Negara Indonesia;
2.tingkat pendidikan paling rendah SLTA;
3.sehat jasmani dan rohani; LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10/PRT/M/2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI JDIH Kementerian PUPR
4.mampu berpikir, bersikap dan bertindak secara independen dan profesional;
5.bersedia mencurahkan pikirannya bagi pengembangan jasa konstruksi dalam bentuk pernyataan tertulis;
6.pengurus Lembaga yang terpilih tidak lagi mewakili asal Asosiasi atau unsurnya namun harus sudah memikirkan kepentingan jasa konstruksi; dan
7.tidak dalam status terpidana. II. Mekanisme Pemilihan Pengurus Dalam Rangka Penambahan Pengurus Lembaga Tingkat Nasional. A. Penetapan Penambahan Pengurus Lembaga Tingkat Nasional
1.Menteri atau atas nama Menteri menetapkan rencana penambahan pengurus Lembaga tingkat nasional.
2.Menteri atau atas nama Menteri mengusulkan daftar tambahan pengurus Lembaga tingkat nasional kepada Kelompok Unsur tingkat nasional.
3.Jumlah nama yang diusulkan oleh Menteri atau atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada butir 1, paling banyak sejumlah pengurus maksimal hasil penambahan pengurus Lembaga sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf A setelah dikurangi dengan jumlah perwakilan kelompok unsur tingkat nasional yang sedang duduk menjadi pengurus Lembaga tingkat nasional.
4.Kriteria individu yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada butir 2, meliputi: