Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 36/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16); JDIH Kementerian PUPR
BAB I
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat BPPSPAM merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BPPSPAM mempunyai tugas membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang JDIH Kementerian PUPR dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum. Paragraf Kedua Fungsi BPPSPAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:
Pemberian rekomendasi yang disampaikan oleh BPPSPAM didasarkan pada hasil rapat pleno yang dilaksanakan secara musyawarah mufakat. JDIH Kementerian PUPR
Penerapan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam standar operasional prosedur teknis yang ditetapkan oleh Ketua BPPSPAM.
BAB III
Membuka PDF…