menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3151);
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2006;
5.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang pembentukan kabinet Indonesia Bersatu;
6.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 171/1993 tentang pedoman Umum Tata Persuratan Dinas;
7.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di lingkungan Instansi Pemerintah;
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 602/PRT/M/2005 TENTANG KEBIJAKAN TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Petunjuk pelaksanaan pengaman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan tersendiri.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ketentuan tentang pembakuan Sistem Perkantoran Elektronis guna mendukung kelancaran dan kemudahan penyelenggaraan Tata Persuratan diatur dengan peraturan tersendiri.
3.Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pembakuan sistem, format dan pengamanan yang digunakan untuk Tata Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan tersendiri.
4.diantara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) disisipkan satu ayat baru yakni (1a) sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :