Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2007 Tahun 2007
- Nomor
- 39/PRT/M/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Maksud ditetapkan pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah untuk meningkatkan daya guna dan tepat guna kearsipan serta untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban nasional. Tujuan ditetapkan Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusutan arsip yang diselenggarakan oleh Satminkal/Unit Kerja/Satuan Kerja di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) ini terdiri dari Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip substantif.
Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/KPTS/1996 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 2007 MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)