DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2008

Nomor
4
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
80

Ringkasan

Pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembentukan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan TKPSDA WS. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pembentukan; b. kedudukan, tugas dan fungsi; c. susunan organisasi dan tata kerja; d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota; e. hubungan kerja antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air; dan f. pembiayaan.

Isi peraturan

Teks80PDFHirarki

Memuat teks peraturan…