1.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
2.Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3.Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air wilayah sungai atau dengan nama lain.
5.Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
6.Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.
7.Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota.
8.Dewan sumber daya air wilayah sungai atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai atau TKPSDA WS adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
9.Dewan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi atau TKPSDA WS lintas provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
10.Dewan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Strategis Nasional atau TKPSDA WS strategis nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.
11.Dewan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota atau TKPSDA WS lintas kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
12.Dewan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu Kabupaten/Kota atau TKPSDA WS dalam satu kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
13.Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
14.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
16.Unsur-unsur nonpemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air.
17.Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
18.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
19.Panitia Tata Pengaturan Air yang selanjutnya disebut PTPA adalah forum musyawarah dalam rangka membantu gubernur dalam melaksanakan koordinasi tata pengaturan air di wilayah provinsi.
20.Panitia Pelaksana Tata Pengaturan Air yang selanjutnya disebut PPTPA adalah forum musyawarah dalam rangka membantu Panitia Tata Pengaturan Air dalam melaksanakan koordinasi tata pengaturan air di wilayah sungai yang bersangkutan.