menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 );
2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
3.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 446); JDIH Kementerian PUPR
5.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 945); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 22/PRT/M/2016 TENTANG PETUNJUK PENYELESAIAN LIKUIDASI NAAMLOZE VENOOTSCHAP VOLKSHUISVESTING. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 945), diubah sebagai berikut:
1.Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: