Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
POS Pengembangan dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan prosedur operasional standar oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD. www.peraturan.go.id 2020, No.130
BAB II
POS Pengembangan SPAM terdiri atas:
POS pembangunan baru SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memastikan kebutuhan Pengembangan SPAM terpenuhi.
POS peningkatan kapasitas SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SPAM melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun.
Panduan penyusunan POS Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam www.peraturan.go.id 2020, No.130 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
POS Pengelolaan SPAM meliputi:
Membuka PDF…