Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 42/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak.
Pemberi BUM adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi persyaratan:
Pencairan BUM dilakukan melalui bank penyalur BUM.
BAB III
Persyaratan menjadi bank penyalur BUM sebagai berikut:
MBR mengajukan permohonan BUM kepada PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM.
Membuka PDF…