Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 44/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 44/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik lndonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selanjutnya disingkat KORPRI Kementerian PUPR adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik lndonesia di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
BAB II
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR, terdiri atas:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…