Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 5/PRT/M/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 93
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; JDIH Kementerian PUPR Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
UPT di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
Balai Produksi dan Informasi Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengendalian kepatuhan produksi audio visual, serta produksi dan pengelolaan informasi audio visual dokumenter infrastruktur pekerjaan umum dan JDIH Kementerian PUPR perumahan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Produksi dan Informasi Audio Visual menyelenggarakan fungsi:
Bagan struktur organisasi, nomenklatur, Lokasi, dan/atau Wilayah Kerja Balai di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan Umum dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air, program pengelolaan sumber daya air, dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, analisa dan evaluasi kelayakan kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bidang Perencanaan Umum dan Program menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bidang Perencanaan Umum dan Program terdiri atas:
Membuka PDF…