1.Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2.Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut SDGs adalah target pembangunan berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata.
3.Pengawasan Teknis adalah pembinaan dan/atau pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan DAK.
4.Kegiatan Penunjang adalah kegiatan nonfisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik. jdih.pu.go.id
5.Rencana Kegiatan Perubahan adalah perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi Teknis dan/atau Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah untuk mendapat persetujuan.
6.Electronic Monitoring DAK yang selanjutnya disebut E-Monitoring DAK adalah aplikasi yang dimiliki Kementerian dalam rangka pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan DAK.
7.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
8.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola DAK selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang penyelenggara kegiatan yang dibiayai dari DAK.
12.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. jdih.pu.go.id
13.Pemerintah adalah kementerian negara/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing- masing bidang DAK.
14.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah komitmen dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK, untuk memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan.
16.Unit Organisasi Teknis adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di bidang infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan.
17.Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah selanjutnya disingkat PFID adalah unit kerja di bawah sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan penyelenggaraan fasilitasi infrastruktur daerah.
18.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.