DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2008

Nomor
6
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Ruang lingkup Pedoman ini adalah pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap : a. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terhadap tingkat resiko; b. Perencanaan; c. Pengadaan sampai dengan tahap pra kontrak; d. Pengendalian pelaksanaan kontrak; e. Pelaksanaan fisik konstruksi; f. Administrasi keuangan dan umum; g. manfaat; h. Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…