a.KK005 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA concrete mixer, bar cutter machine, bar bender machine, concrete paver, dump truck, water tank truck, air compressor, generator set.
b.KK006 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA concrete mixer, concrete pump, sandblasting, mobile crane, dump truck, water tank truck, flat bed truck, butt fusion welding machine, pile driving machine, bore pile machine, grouting pump, boring machine, air compressor, generator set, dewatering pump, jet water pump.
c.KK008 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA asphalt sprayer, dump truck, generator set, motor grader, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, three wheel roller, road milling machine, asphalt distributor, air jdih.pu.go.id compressor, water tank truck, cold milling machine.
d.KK009 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA dump truck, excavator, motor grader, wheel loader, vibro roller, tandem roller, three wheel roller, pneumatic tire roller, water tank truck, bulldozer, aggregate spreader.
e.KK010 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA boring machine, grouting pump, grouting mixer, dump truck, generator set, air compressor, water tank truck, mobile crane, dan agitator grouting mixer.
f.KK012 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA concrete mixer, dump truck, bar bender machine, bar cutter machine, scaffolding, concrete pump, water tank truck, scaffolding shoring, mobile crane, air compressor, generator set, ponton, tug boat, telehandler, excavator, formwork pier head.
g.KK013 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, concrete pump, water tank truck, scaffolding shoring, prestressing equipment, prestressed jack, crawler crane, grouting pump, jdih.pu.go.id dan KP BUJKA grouting mixer, mobile crane, air compressor, generator set, dump truck, concrete car mixer, steam curing.
h.KK015 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA dump truck, mobile crane, butt fusion welding machine, bar cutter machine.
i.PB011 Pelaku Usaha Peralatan Utama BUJKN, BUJK PMA, dan KP BUJKA dump truck, wheel loader, excavator, bulldozer, motor grader, water tank truck. Peralatan utama yang harus dipenuhi merupakan peralatan yang laik fungsi dan laik operasi. 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan tenaga kerja konstruksi meliputi:
a.Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan
c.Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan jdih.pu.go.id bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
a.KK005 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan.
b.KK006 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi teknik mekanikal.
c.KK008 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan. jdih.pu.go.id
d.KK009 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan.
e.KK010 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi grouting atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi grouting. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi grouting atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi grouting.
f.KK012 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi terowongan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi terowongan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi terowongan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan jdih.pu.go.id subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi terowongan.
g.KK013 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi jembatan.
h.KK015 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik persampahan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik persampahan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik persampahan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi teknik persampahan. jdih.pu.go.id
i.PB011 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik lingkungan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik lingkungan. 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap:
a.Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II;
b.Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi;
c.Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan jdih.pu.go.id penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam Lampiran I bagian B Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA 1 Ruang Lingkup Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur - Kode Subklasifikasi: RT001 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: • Kajian awal prastudi kelayakan; • Kajian akhir prastudi kelayakan; • Perencanaan proyek investasi infrastruktur; • Perancangan proyek investasi infrastruktur; • Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur; • Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi; • Pemantauan pelaksanaan proyek pra- konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan • Penilaian pengalihan aset. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha RT001 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA Besar (B) 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 92 dengan penjelasan:
1.Penjualan tahunan jdih.pu.go.id - BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
2.Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
3.Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 6 Sarana - 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan tenaga kerja konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan
c.Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal
92.Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: RT001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan jdih.pu.go.id subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi manajemen aset hasil pekerjaan konstruksi atau subklasifikasi investasi infrastruktur atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi manajemen aset hasil pekerjaan konstruksi atau subklasifikasi investasi infrastruktur. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi manajemen aset hasil pekerjaan konstruksi atau subklasifikasi investasi infrastruktur atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi manajemen aset hasil pekerjaan konstruksi atau subklasifikasi investasi infrastruktur. 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU; 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. jdih.pu.go.id • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap:
a.Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II;
b.Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi;
c.Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam Lampiran I bagian B Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur jdih.pu.go.id dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 71101 AKTIVITAS ARSITEKTUR 1 Ruang Lingkup a. Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Kode Subklasifikasi: AR001 - Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Non Hunian. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
b.Subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya - Kode Subklasifikasi: AR002 - Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional materials dan jdih.pu.go.id presentasi serta as-built drawing termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
c.Subklasifikasi Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang - Kode Subklasifikasi: AL001 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
d.Subklasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah - Kode Subklasifikasi: AL002 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan jdih.pu.go.id kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
e.Subklasifikasi Jasa Pengembangan Perkotaan - Kode Subklasifikasi: AL003 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
f.Subklasifikasi Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap - Kode Subklasifikasi: AL004 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) jdih.pu.go.id 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha AR001, AR002, AL001, AL002, AL003, AL004 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA Besar (B) 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 92 dengan penjelasan:
1.Penjualan tahunan - BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
2.Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
3.Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 6 Sarana - 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan tenaga kerja konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan jdih.pu.go.id
c.Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal
92.Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
a.AR001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi jdih.pu.go.id manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi.
b.AR002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi desain interior atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau jdih.pu.go.id subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi desain interior. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi desain interior atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi desain interior.
c.AL001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning). 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur jdih.pu.go.id lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning).
d.AL002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi jdih.pu.go.id arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design).
e.AL003 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban jdih.pu.go.id planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design).
f.AL004 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi tata lingkungan jdih.pu.go.id atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau subklasifikasi perancangan kota (urban design). 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. 10 Sistem Manajemen Usaha - jdih.pu.go.id 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap:
a.Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II;
b.Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi;
c.Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam Lampiran I bagian B Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau jdih.pu.go.id PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI 1 Ruang Lingkup a. Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Kode Subklasifikasi: RK001 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
b.Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air - Kode Subklasifikasi: RK002 - Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. jdih.pu.go.id - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
c.Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi - Kode Subklasifikasi: RK003 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
d.Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan - Kode Subklasifikasi: RK004 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) jdih.pu.go.id
e.Subklasifikasi Jasa Rekayasa Lainnya - Kode Subklasifikasi: RK005 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait: • pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir; • pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain; • pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan • pekerjaan sistem kontrol lalu-lintas antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
f.Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik - Kode Subklasifikasi: RT002 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa jdih.pu.go.id konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
g.Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi - Kode Subklasifikasi: RT003 - Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
h.Subklasifikasi Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika - Kode Subklasifikasi: IT001 jdih.pu.go.id - Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
i.Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah - Kode Subklasifikasi: IT002 - Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk didalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
j.Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta - Kode Subklasifikasi: IT003 - Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. jdih.pu.go.id - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
k.Subklasifikasi Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum - Kode Subklasifikasi: IT004 - Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
l.Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas - Kode Subklasifikasi: IT005 - Kelompok ini mencakup kegiatan survey dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalu-lintas antara lain sistem kendali lalu- lintas untuk transportasi darat, udara dan laut. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
m.Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas - Kode Subklasifikasi: IT006 - Kelompok ini mencakup kegiatan survey dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalu-lintas antara lain sistem kendali lalu- lintas untuk transportasi darat, udara dan laut. - Jenis usaha : Orang Perseorangan Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) jdih.pu.go.id
n.Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography - Kode Subklasifikasi: IT007 - Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
o.Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography - Kode Subklasifikasi: IT008 - Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. jdih.pu.go.id - Jenis usaha : Orang Perseorangan Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : - - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
p.Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia - Kode Subklasifikasi: AT001 - Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
q.Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian - Kode Subklasifikasi: AT002 - Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
r.Subklasifikasi Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium - Kode Subklasifikasi: AT003 jdih.pu.go.id - Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
s.Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography - Kode Subklasifikasi: AT005 - Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha a. RK001, RK002, RK003, RK004, RK005, RT002, RT003 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA Besar (B) jdih.pu.go.id
b.IT001, IT002, IT003, IT004, IT005, IT007, AT001, AT002, AT003, AT005 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN - - BUJK PMA - - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA -
c.IT006, IT008 Pelaku Usaha Kualifikasi - Orang perseorangan - 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha
a.Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat Umum Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 92 dengan penjelasan:
1.Penjualan tahunan - BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; - KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
2.Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
3.Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. jdih.pu.go.id
b.Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat Spesialis Memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dengan penjelasan:
1.Kepemilikan Aset - Cukup jelas
2.Ketersediaan Tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 6 Sarana - 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan tenaga kerja konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan
c.Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 92 dan Pasal 96. Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
a.RK001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi manajemen jdih.pu.go.id konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi jdih.pu.go.id teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi.
b.RK002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi sungai dan pantai atau subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan Pelabuhan atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi grouting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi sungai dan pantai atau subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan Pelabuhan atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi grouting atau subklasifikasi teknik lingkungan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi bendung dan bendungan jdih.pu.go.id atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi sungai dan pantai atau subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan Pelabuhan atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi grouting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi bendung dan bendungan atau subklasifikasi irigasi dan rawa atau subklasifikasi sungai dan pantai atau subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi drainase perkotaan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan Pelabuhan atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi grouting atau subklasifikasi teknik lingkungan.
c.RK003 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi jalan atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi jalan rel atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi jalan atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik jdih.pu.go.id dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi jalan rel. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi jalan atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi jalan rel atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi jalan atau subklasifikasi jembatan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi terowongan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi jalan rel.
d.RK004 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: jdih.pu.go.id Klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi teknik tata udara dan refrigasi atau subklasifikasi plumbing dan pompa atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan.
e.RK005 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik jdih.pu.go.id lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan.
f.RT002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi komputasi konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan jdih.pu.go.id klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi komputasi konstruksi. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi komputasi konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau subklasifikasi komputasi konstruksi.
g.RT003 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasicsipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau jdih.pu.go.id subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi keselamatan konstruksi. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasicsipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau jdih.pu.go.id subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi keselamatan konstruksi.
h.IT001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan.
i.IT002 jdih.pu.go.id 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik lingkungan.
j.IT003 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi perencanaan wilayah jdih.pu.go.id atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning). 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning).
k.IT004 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning). jdih.pu.go.id 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning) atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi perencanaan wilayah atau subklasifikasi perencanaan kota (urban planning).
l.IT005 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan pelabuhan. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau memiliki jdih.pu.go.id sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan pelabuhan.
m.IT006 1) Jenjang kualifikasi orang perseorangan Memiliki kompetensi kerja dengan jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan). 2) Bidang keahlian orang perseorangan: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan pelabuhan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi bangunan pelabuhan.
n.IT007 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku. jdih.pu.go.id
o.IT008 1) Jenjang kualifikasi orang perseorangan Memiliki kompetensi kerja dengan jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan). 2) Bidang keahlian orang perseorangan: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku.
p.AT001 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik.
q.AT002 1) Bidang keahlian PJTBU: jdih.pu.go.id Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah.
r.AT003 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik. 2) Bidang keahlian PJSKBU: jdih.pu.go.id Klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi material atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik.
s.AT005 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi air tanah dan air baku. 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU; - SKK Konstruksi untuk Usaha Orang Perseorangan. 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap:
a.Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II; jdih.pu.go.id
b.Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi;
c.Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam Lampiran I bagian B Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh jdih.pu.go.id pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 71202 JASA PENGUJIAN LABORATORIUM 1 Ruang Lingkup a. Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal - Kode Subklasifikasi: AT004 - Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas dan radioaktivitas dari material seperti metal, plastik, tekstil, kayu, kaca, beton, dan material lainnya termasuk pengujian daya tarik, kekerasan, impact resistance, ketahanan fatique, serta efek temperatur tinggi. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT)
b.Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian - Kode Subklasifikasi: AT006 - Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan nonhunian. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha AT004, AT006 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN - - BUJK PMA - - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA - 4 Persyaratan Umum Usaha - jdih.pu.go.id 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dengan penjelasan:
1.Kepemilikan Aset - Cukup jelas
2.Ketersediaan Tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 6 Sarana - 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan tenaga kerja konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan
c.Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
a.AT004 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi testing dan analisis teknik. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi testing dan analisis teknik. jdih.pu.go.id
b.RK002 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi testing dan analisis teknik. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi testing dan analisis teknik. 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap:
a.Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II;
b.Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi;
c.Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha jdih.pu.go.id tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam Lampiran I bagian B Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 71206 JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC) 1 Ruang Lingkup Subklasifikasi Jasa Commissioning Proses Industrial - Kode Subklasifikasi: AT007 - Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dantermasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Spesialis - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha AT007 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN - - BUJK PMA - - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA - 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dengan penjelasan:
1.Kepemilikan Aset - Cukup jelas
2.Ketersediaan Tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 6 Sarana - jdih.pu.go.id 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan tenaga kerja konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan
c.Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2). Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: AT007 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi material atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi material atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik mekanikal. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi material atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi material atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi teknik mekanikal. jdih.pu.go.id 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU. 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap:
a.Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II;
b.Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi;
c.Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam Lampiran I bagian B Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 jdih.pu.go.id Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 74120 AKTIVITAS DESAIN INTERIOR 1 Ruang Lingkup Subklasifikasi Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil - Kode Subklasifikasi: AR003 - Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. - Jenis usaha : Jasa Konsultansi Konstruksi - Sifat : Umum - Tingkat risiko : Menengah Tinggi (MT) 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha AR003 Pelaku Usaha Kualifikasi - BUJKN Kecil (K), Menengah (M), Besar (B) - BUJK PMA Besar (B) - Kantor Perwakilan (KP) BUJKA Besar (B) 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kelayakan kualifikasi usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai dengan Pasal 92 dengan penjelasan:
1.Penjualan tahunan - BUJKN Jasa Konsultansi Konstruksi bersifat umum dan Pekerjaan Konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU Konstruksi, perpanjangan SBU Konstruksi dilakukan dengan menurunkan kualifikasi pada subklasifikasi tersebut sebanyak 1 (satu) tingkat; jdih.pu.go.id - KP BUJKA dan BUJK PMA dalam perpanjangan SBU Konstruksi harus merupakan pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
2.Kemampuan Keuangan - Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
3.Ketersediaan tenaga kerja konstruksi - Cukup jelas. 6 Sarana - 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan tenaga kerja konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU); dan
c.Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi usaha harus memenuhi syarat teknis Tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal
92.Tenaga kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi harus sesuai dengan bidang keahlian tenaga kerja konstruksi sebagai berikut: AT007 1) Bidang keahlian PJTBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektural lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi desain interior atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi jdih.pu.go.id arsitektural lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi desain interior. 2) Bidang keahlian PJSKBU: Klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektural lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi desain interior atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi arsitektur atau klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektural lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi arsitektural atau subklasifikasi gedung atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi desain interior. 8 Pelayanan - 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa - SBU Konstruksi; - SKK Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU; 10 Sistem Manajemen Usaha - 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi. • Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap:
a.Pemenuhan kewajiban selama memiliki perizinan berusaha dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II;
b.Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi Badan Usaha dan/atau sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi; jdih.pu.go.id
c.Pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam Lampiran I bagian B Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 71201 JASA SERTIFIKASI (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)) 1 Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha a. Layanan sertifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi;
b.Layanan sertifikasi Pekerjaan Konstruksi; dan
c.Layanan sertifikasi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. 4 Persyaratan Umum Usaha Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 41A. 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41L ayat (3) huruf a, b, d, e, dan f. 6 Sarana Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41L ayat (3) huruf c. 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41D sampai dengan Pasal 41J. 8 Pelayanan Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41B. 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa Lisensi LSBU 10 Sistem Manajemen Usaha Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa yang ditetapkan oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan di bidang standarisasi nasional. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN • MT = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi • Penilaian kesesuaian memenuhi persyaratan lisensi sebagaimana diatur dalam Peraturan jdih.pu.go.id Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41L ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e. PENGAWASAN • Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kinerja LSBU dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41R ayat (2). • Pengawasan insidental, dilakukan berdasarkan pengaduan dan/atau kebutuhan tertentu. jdih.pu.go.id NO NOMOR KBLI 74311 DAN 74321 AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI (PIHAK 1 DAN PIHAK 3) (Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)) 1 Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi. 2 Istilah dan Definisi - 3 Penggolongan Usaha - 4 Persyaratan Umum Usaha Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 30, Pasal 30A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 30B ayat (1), dan ayat (2), serta persyaratan lain yang diatur oleh lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 30A ayat (4), Pasal 30B ayat (3) dan ayat (4), Pasal 30F ayat (5) dan ayat (6), Pasal 30G, Pasal 30H, Pasal 30I, Pasal 30K, Pasal 42E, dan Pasal 176A huruf k, serta persyaratan lain diatur oleh lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 6 Sarana a. Bukti kepemilikan atau sewa gedung kantor;
b.Sarana kerja memadai meliputi komputer, printer, meja, kursi, dan sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi;
c.Tempat Uji Kompetensi (TUK) baik yang dimiliki dan/atau TUK dengan pola kemitraan dengan LSP; dan
d.Persyaratan dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. jdih.pu.go.id 8 Pelayanan Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 29A, Pasal 30C, Pasal 30E, Pasal 30F ayat (4), Pasal 30G, Pasal 30H, dan Pasal 30J serta persyaratan lain yang diatur oleh lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan ayat