Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; jdih.pu.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dilaksanakan berdasarkan pendekatan Pengembangan Wilayah guna menghasilkan keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
BAB II
RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat:
RPIW menjadi masukan arahan kewilayahan dan arahan Kawasan prioritas dalam penyusunan Renstra PUPR.
BAB III
Untuk mewujudkan rencana pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan penyusunan program tahunan.
Penyusunan program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui tahapan:
Membuka PDF…