Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks29PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pencatatan SDMPK dilaksanakan secara sederhana, mudah, cepat, akurat, informatif, dan tanpa dipungut biaya.
BAB II
Uraian jenis SDMK yang dicatatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan uraian jenis SDPK yang dicatatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…