1.Perubahan tataguna lahan dan tanaman di daerah sempadan Waduk yang menyebabkan kenaikan laju erosi dan sedimentasi yang masuk ke Waduk, sehingga menurunkan kapasitas tampungan Waduk.
2.Okupasi lahan Waduk oleh masyarakat yang dimanfaatkan sebagai areal pertanian musiman ketika elevasi muka air Waduk surut, untuk lahan pemukiman penduduk, lahan wisata, dan lain sebagainya.
3.Ancaman penurunan kualitas air Waduk sebagai akibat pencemaran air dari limbah penduduk, limbah industri, limbah karamba atau jaring apung ikan, limbah pertanian, dan sampah penduduk yang masuk ke areal genangan Waduk. Saat ini banyak daerah di area garis sempadan Waduk telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang mendukung fungsi sebagai daerah konservasi. Setiap Waduk mempunyai karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lain, sehingga diperlukan pedoman agar pengelola Waduk dapat mempunyai acuan dalam menetapkan batas sempadan Waduk secara optimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Penetapan zona pemanfaatan Waduk dan sempadan Waduk bertujuan agar:
1.Fungsi Waduk tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya;
2.Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di Waduk dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi Waduk; dan
3.Daya rusak air Waduk terhadap lingkungannya dapat dibatasi. jdih.pu.go.id Mengingat pentingnya memperhatikan keberlanjutan fungsi Waduk, penetapan zona pemanfaatan Waduk dan sempadan Waduk perlu memperhatikan hal sebagai berikut:
1.Sempadan Waduk, Kawasan perlindungan Waduk dan sabuk hijau (greenbelt) Sempadan Waduk adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi genangan Waduk di elevasi muka air banjir yang berfungsi sebagai kawasan pelindung Waduk. Garis sempadan Waduk adalah batas luar perlindungan Waduk. Kawasan perlindungan Waduk adalah ruang antara garis muka air Waduk tertinggi dan garis sempadan Waduk. Sabuk hijau adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
2.Zona pemanfaatan Waduk meliputi ruang genangan Waduk sampai dengan garis sempadan Waduk yang berfungsi sebagai fungsi lindung dan fungsi budaya.
3.Garis sempadan Waduk yang berbentuk kontinyu menerus tidak patah-patah serta mengikuti batas genangan Waduk. Sempadan Waduk meliputi area sabuk hijau, area publik, dan juga pemanfaatan lainnya yang sesuai dengan konservasi sumber daya air. Dalam penetapan zona pemanfaatan Waduk dan garis sempadan Waduk, selain harus memperhatikan karakteristik Waduk, juga perlu memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta kelancaran bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan Waduk. Khususnya di lokasi yang terdapat bangunan/prasarana, perlu ada jalan akses dan ruang untuk kegiatan operasi serta pemeliharaan prasarana tersebut. Untuk melindungi batas fungsi Waduk dari peruntukan lain, dilakukan pengaturan pemanfaatan pada sempadan Waduk melalui penetapan batas sempadan Waduk dengan tanda dan/atau patok batas sempadan Waduk. Untuk Waduk yang telah terbangun dan belum ditetapkan sempadannya, maka harus segera dilakukan kajian dan ditetapkan sempadan Waduknya. Sedangkan untuk Waduk yang baru dibangun atau sedang dalam proses pembangunan, penetapan sempadan Waduk harus dilakukan sebelum Waduk dimanfaatkan. jdih.pu.go.id Tim Pengarah beranggotakan wakil dari instansi teknis di bidang pengelolaan sumber daya air sehingga dapat memberikan arahan dan saran dalam proses penetapan garis sempadan Waduk. Tim narasumber beranggotakan wakil dari instansi teknis di bidang pengelolaan sumber daya air atau perorangan yang memiliki pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya air sehingga dapat memberikan masukan terhadap isi dan substansi teknis bagi pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan Waduk. Tim teknis/pelaksana beranggotakan wakil dari instansi teknis dan unsur masyarakat, antara lain:
1.Pemilik bendungan
2.Pengelola bendungan
3.Satuan kerja perangkat daerah
4.instansi teknis di bidang pengelolaan sumber daya air yang mewakili bidang sebagai berikut :
a.pengelolaan sumber daya air;
b.penataan ruang dan/atau penataan kota;
c.pertanahan dan pemetaan;
d.lingkungan hidup dan kehutanan;
e.kesejahteraan sosial; dan
f.keamanan dan ketertiban.
5.Unsur masyarakat dari:
a.tim koordinasi pengelolaan sumber daya air sesuai kewenangan wilayah sungai;
b.kelurahan atau RT/RW setempat; dan
c.lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup. Tim teknis/pelaksana memiliki tugas untuk:
1.melakukan studi hidrologi, geologi, lingkungan, tata guna lahan, dan sosial ekonomi tambahan yang diperlukan untuk mendukung penentuan batas sempadan Waduk;
2.melakukan penentuan batas tepi Waduk, batas daerah tangkapan air, zona litoral dan titik koordinat Waduk;
3.menentukan zona pemanfaatan Waduk;
4.menentukan garis sempadan Waduk;
5.melakukan penyusunan laporan kajian penetapan zona pemanfaatan Waduk dan garis sempadan Waduk;
6.menyampaikan hasil kajian kepada masyarakat; dan
7.mengusulkan zona pemanfaatan Waduk dan garis sempadan Waduk kepada Menteri untuk ditetapkan. jdih.pu.go.id Dalam hal kajian dilakukan secara kontraktual melalui penyedia konsultasi, maka kualifikasi tenaga ahli yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.Ketua tim
a.ketua tim disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 2 (S2) jurusan teknik sipil/teknik pengairan/pengelolaan sumber daya air;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan sumber daya air khususnya di bidang Waduk dan sungai minimal 6 (enam) tahun; dan
c.memiliki sertifikasi keahlian di bidang Sumber Daya Air Tingkat Madya.
2.Ahli Bendungan
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan teknik sipil/teknik pengairan/pengelolaan sumber daya air;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan sumber daya air khususnya di bidang Waduk dan sungai minimal 6 (enam) tahun; dan
c.memiliki sertifikasi keahlian di bidang Sumber Daya Air Tingkat Madya.
3.Ahli sumber daya air
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan teknik sipil/teknik pengairan/pengelolaan sumber daya air;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan sumber daya air khususnya di bidang Waduk, sungai, sedimentasi dan lahan kritis; dan
c.memiliki Sertifikasi Keahlian di bidang Sumber Daya Air Tingkat Madya masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
4.Ahli hidrologi dan hidrometri
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan teknik sipil/teknik pengairan/pengelolaan sumber daya air;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan sumber daya air khususnya dalam analisis hidrologi terkait ketersediaan air, banjir dan pola pengelolaan air;
c.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengukuran terkait parameter dan morfologi Waduk dan sungai;
d.bemiliki Sertifikasi Keahlian di bidang Sumber Daya Air Tingkat Madya masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
5.Ahli geodesi
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Teknik Geodesi;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengukuran, hukum agraria, dan pendaftaran tanah;
c.memiliki Sertifikasi Keahlian di bidang Geodesi Tingkat Muda masa kerja 3 (tiga) tahun; dan
d.memiliki sertifikat surveyor kadaster berlisensi.
6.Ahli geologi
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Teknik Geologi;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan hidrogeologi dan geologi teknik minimal 3 (tiga) tahun; dan jdih.pu.go.id
c.memiliki sertifikasi keahlian di bidang Geologi Tingkat Madya masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
7.Ahli perencanaan wilayah
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan teknik perencanaan wilayah dan kota (pwk)/planologi;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan zonasi kawasan dan tata ruang; dan
c.memiliki Sertifikat Ahli Perencanaan dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
8.Ahli sosial ekonomi
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan sosiologi / ekonomi; dan
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan kajian sosial ekonomi serta budaya, kelembagaan dalam perencanaan sumber daya air minimal 3 (tiga) tahun.
9.Ahli Lingkungan
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan teknik lingkungan;
b.berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan pengendalian dampak lingkungan pada daerah aliran sungai/Waduk, analisa kualitas air, dan limnologi Waduk; dan
c.mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
10.Ahli hukum
a.tenaga ahli disyaratkan minimal seorang Sarjana Hukum Strata 1 (S1) jurusan hukum; dan
b.berpengalaman dalam menangani masalah pembebasan lahan dan masalah perizinan, bangunan, dan sumber daya air minimal 3 (tiga) tahun. jdih.pu.go.id B. Tahapan dan Waktu Penyusunan Zona Pemanfaatan Waduk dan Kajian Sempadan Waduk Jangka waktu penyusunan kajian penetapan zona pemanfaatan Waduk dan sempadan Waduk, baik yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun pihak swasta dilakukan paling lama 1 tahun. Gambaran waktu penetapan serta jenis kegiatan, ditunjukkan dalam Gambar 2.1 Gambar 2. 1 Jangka Waktu Penyusunan Zona Pemanfaatan Waduk dan Penetapan Sempadan Garis Waduk. Usulan Penetapan Tim Kajian Penetapan Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dilaksanakan Maksimal 1 Bulan Pelaksanaan Teknis Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk Dilaksanakan Maksimal 6 Bulan Proses Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk Dilaksanakan Maksimal 2 Bulan Pembentukan Tim Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk Dilaksanakan Maksimal 3 Bulan Dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan sempadan yang telah ditetapkan Pemanfaatan dan Pengawasan Daerah Pemanfaatan Waduk jdih.pu.go.id
1.data teknis Bendungan;
2.elevasi muka air Waduk (minimum, normal, banjir);
3.data pengukuran topografi dan bathimetri genangan Waduk serta area sekitarnya; dan
4.pedoman operasi dan pemeliharaan Waduk. Apabila data yang diperlukan belum tersedia, maka tim teknis/pelaksana dapat melakukan inventarisasi data tambahan dan survei yang meliputi:
1.melakukan inventarisasi data jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan;
2.melakukan Inventarisasi data karateristik Waduk, antara lain:
a.data fisik Waduk, volume tampungan Waduk, inflow dan outflow Waduk, volume tampungan Waduk, data tipe Waduk, data tipe Waduk berdasar kejadian dan sumber airnya, luas Waduk dan luas daerah tangkapan air Waduk, data hidrogeologi, data hidrologi, serta evaluasi muka air Waduk;
b.data fungsi Waduk;
c.data penutup lahan dan kecenderungan perubahan penutup lahan daerah tangkapan air Waduk dan sekelilingnya;
d.data pemanfaatan area genangan Waduk terkini; dan
e.data rinci jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan dan juga data kondisi sosial budaya masyarakat setempat, antara lain jumlah dan kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, mata pencaharian, dan pendapatan penduduk.
3.melakukan pemetaan wilayah Waduk dan sekitarnya, antara lain:
a.pemetaan topografi, potongan melintang dan potongan memanjang tepi Waduk, dan gambar detail situasi ruang Waduk sampai sekitar tepi Waduk yang akan ditetapkan sempadannya;
b.pemetaan bathimetri, berupa kegiatan pemetaan elevasi dasar Waduk; dan
c.pemetaan ekologi, antara lain inventarisasi flora dan fauna yang berada di ruang Waduk dan di dalam rencana sempadan Waduk. Berdasarkan hasil inventarisasi dilakukan kajian penetapan zona pemanfaatan Waduk dan garis sempadan Waduk paling sedikit memuat:
1.batas area genangan muka air normal dan muka air banjir Waduk;
2.batas area green belt dan zona pasang surut genangan Waduk;
3.batas area sempadan Waduk; dan
4.data pemanfaatan area Waduk. B. Penentuan Zona Pemanfaatan Waduk Zona pemanfaatan Waduk meliputi ruang Waduk sampai dengan garis sempadan Waduk. Zonasi diperlukan pada area Waduk untuk mendukung perlindungan dan pelestarian Waduk serta peran Waduk dalam fungsi jdih.pu.go.id lindung dan budidaya. Penentuan zona pemanfaatan Waduk dilakukan, dengan memperhatikan:
1.kajian penetapan garis sempadan Waduk;
2.fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
3.kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
4.peran masyarakat sekitar Waduk dan pihak lain yang berkepentingan;
5.fungsi kawasan dan fungsi Waduk; dan
6.keamanan Bendungan beserta bangunan pelengkap. Zona pemanfaatan Waduk terdiri atas:
1.Zona terbatas Penentuan area zona terbatas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini prasarana pendukung keamanan dan pengelolaan Bendungan, dengan memperhatikan tingkat resiko pada prasarana tersebut. Zona terbatas daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk mencakup tubuh Bendungan dan prasarana dan sarana pendukung fungsi Bendungan pemanfaatan ruang pada zona terbatas daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk meliputi:
a.kegiatan penelitian;
b.kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.jalur pipa gas dan air minum;
d.rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e.prasarana dan sarana sanitasi;
f.bangunan ketenagalistrikan; dan
g.bangunan prasarana sumber daya air lainnya bagi pihak yang akan memasuki dan/atau memanfaatkan zona terbatas wajib memiliki izin dari Pengelola bendungan.
2.Zona umum Zona umum yang dapat dimanfaatkan di area Waduk dilakukan di lokasi terpusat/terkumpul untuk kegiatan masyarakat serta memperhatikan jarak dengan zona terbatas. Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk, hanya dapat dilakukan untuk:
a.kegiatan pariwisata;
b.kegiatan olahraga;
c.budi daya perikanan; dan/atau
d.pembangkit listrik. Sedangkan pada daerah sempadan Waduk, ruang yang dapat dimanfaatkan hanya dapat dilakukan untuk:
a.kegiatan penelitian;
b.kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.bangunan prasarana sumber daya air;
d.jalan akses, jembatan, dan dermaga;
e.jalur pipa gas dan air minum;
f.rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
g.prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;
h.prasarana dan sarana sanitasi;
i.bangunan ketenagalistrikan; dan
j.upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan Waduk. jdih.pu.go.id C. Penentuan Garis Sempadan Waduk Penentuan garis sempadan Waduk didasarkan pada karakteristik Waduk, dimensi Waduk, morfologi Waduk, ekologi Waduk, kegiatan OP, dan tinggi jagaan. Penentuan garis sempadan Waduk memenuhi kondisi sebagai berikut:
1.Garis sempadan Waduk ditarik sejauh 50 m (lima puluh meter) secara horizontal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan.
2.Muka air banjir yang dimaksud pada poin (1) di atas adalah ketinggian muka air genangan Waduk saat debit banjir dengan kala ulang 1000 (seribu) tahun masuk ke dalam tampungan pelimpah beroperasi pada kapasitas maksimal.
3.Apabila beda tinggi antara elevasi muka air banjir dengan elevasi daratan di titik sempadan Waduk lebih kecil atau sama dengan 50 m (lima puluh meter), maka sempadan Waduk ditetapkan sejauh 50 m (lima puluh meter) dari garis muka air banjir Waduk. Gambar 3. 1 Kondisi 2
4.Apabila beda tinggi antara elevasi muka air banjir dengan elevasi daratan di titik sempadan Waduk lebih besar dari 50 m (lima puluh meter), maka sempadan Waduk ditetapkan sejauh 50 m (lima puluh meter) dari garis muka air banjir Waduk, serta harus dilakukan kajian potensi longsoran dan pencegahannya setelah sempadan Waduk ditetapkan. Gambar 3. 2 Kondisi 3
5.Dalam hal terdapat pulau di tengah Waduk, seluruh luasan pulau merupakan daerah tangkapan air Waduk dengan sempadan Waduk di dalamnya.
6.Dalam hal terdapat kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang di area sempadan Waduk, maka perlu dilakukan kajian teknis yang membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan Waduk dengan jdih.pu.go.id memperhatikan fungsi Waduk, kondisi sosial, ekonomi, budaya setiap daerah, dan daya rusak air Waduk terhadap lingkungannya. Apabila telah ditentukan garis sempadan Waduk, perlu dikaji pula kemungkinan pembebasan lahan sempadan Waduk beserta perkiraan biaya yang diperlukan. Penyelesaian administrasi pengadaan tanah dan penentuan patok batas sempadan Waduk dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan dan perkuatan hak atas tanah. Patok batas sempadan Waduk merupakan tanda batas sempadan Waduk dan Tim Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk menuangkannya ke dalam gambar atau peta topografi dengan skala yang jelas. D. Penyusunan Laporan Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk. Laporan Kajian Penetapan Sempadan Waduk memuat hal-hal sebagai berikut :
1.latar belakang penetapan zona pemanfaatan Waduk dan garis sempadan Waduk;
2.kajian beberapa aspek penetapan zona pemanfaatan Waduk dan sempadan Waduk meliputi aspek: hukum (peruntukan lahan, status kepemilikan lahan), lingkungan, sosial, ekonomi, dan teknis;
3.kajian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf (b) memuat sekurang-kurangnya batas badan Waduk, batas sempadan Waduk, batas daerah tangkapan air Waduk, zona pemanfaatan sempadan Waduk dan badan Waduk atau jenis kegiatan dan bangunan yang terdapat di dalam sempadan maupun di badan Waduk, dan zona litoral, serta dilengkapi gambar sebagai berikut:
a.peta bathimetri, gambar detil denah, potongan melintang tepi Waduk, potongan memanjang tepi Waduk, dan letak garis sempadan pada tepi Waduk dengan skala gambar yang cukup jelas. Jarak antar potongan melintang pada tepi Waduk adalah 50 m (lima puluh meter) dan interval lebih pendek menyesuaikan dengan kondisi tepi Waduk yang berbelok-belok dan lingkungan setempat;
b.gambar denah zona pemanfaatan Waduk;
c.gambar denah rincian bangunan dan status kepemilikan (lahan dan bangunan) yang terletak di dalam sempadan Waduk; dan
d.letak patok-patok sempadan Waduk dan tanggal penetapan. Patok-patok dibuat dari beton sebagai batas terluar sempadan maksimal tiap 50 m (lima puluh meter) di tepi Waduk yang lurus atau menyesuaikan dengan kondisi tepi Waduk yang berbelok- belok dan lingkungan setempat di tepi Waduk tersebut. Dimensi, warna, dan kedalaman patok dapat bervariasi sesuai kesepakatan anggota Tim Kajian Penetapan Sempadan. Apabila belum memungkinkan untuk meletakkan patok-patok, papan pengumuman/peringatan berisikan pemberitahuan mengenai batas sempadan Waduk dapat dipasang terlebih dahulu.
4.Tahapan pembebasan lahan sempadan beserta perkiraan biaya dan saran-saran untuk pelaksanaan penertiban sempadan Waduk. jdih.pu.go.id Kegiatan konsultasi/diskusi/FGD/PKM harus diikuti oleh Tim Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk agar menghasilkan kesepakatan-kesepatan optimal dengan semua pihak terhadap rencana usulan Penetapan zona pemanfaatan Waduk dan garis sempadan Waduk. Pelaksanan tugas Tim Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk dapat berjalan pararel dengan pelaksanaan Tim Kajian Teknis Sempadan Waduk agar dihasilkan produk hasil penetapan garis sempadan Waduk yang optimal. Hasil produk optimal merupakan hasil kesepakatan antara para pihak dalam forum PKM/FGD/diskusi guna mencari titik temu dalam penetapan garis sempadan Waduk. Hasil kajian penetapan zona pemanfaatan Waduk dan garis sempadan Waduk harus diserahkan kepada Tim Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk, untuk mendapatkan persetujuan. Ketua Tim Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk mengajukan usulan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan. Penetapan zona pemanfaatan Waduk merupakan satu kesatuan dengan penetapan garis sempadan Waduk. jdih.pu.go.id
1.pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan penampung air;
2.pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
3.pengendalian kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan;
4.pengendalian sedimen yang masuk ke Waduk;
5.pengendalian pengolahan tanah;
6.rehabilitasi hutan dan lahan; dan
7.pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. B. Penentuan Lahan Sempadan Waduk Status Quo Dalam hal lahan sempadan Waduk telah telanjur digunakan untuk fasilitas kota, bangunan gedung, jalan atau fasilitas umum lainnya, Menteri, Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan peruntukan yang telah ada tersebut sebagai tetap tak akan diubah. Artinya peruntukan yang telah ada saat ini karena alasan historis atau alasan lain yang memberi manfaat lebih besar bagi kepentingan umum tidak diubah, justru dipertahankan sepanjang tidak ditemukan alasan yang lebih penting dari kemanfaatannya saat ini. Masyarakat adat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat adat tetap dapat menempati lahan pada sempadan Waduk dan hak milik atas lahan tersebut sah kepemilikannya tetap diakui namun wajib mematuhi peruntukan lahan tersebut sebagai sempadan Waduk dan tidak dibenarkan menggunakan untuk peruntukan lain dan penambahan bangunan/rumah. Dalam hal lahan sempadan Waduk terlanjur dimiliki oleh masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus dikembalikan sebagai sempadan. Sepanjang hak milik atas lahan tersebut sah kepemilikannya tetap diakui, namun pemilik lahan wajib mematuhi peruntukan lahan tersebut sebagai sempadan Waduk dan tidak dibenarkan menggunakan untuk peruntukan lain. Bangunan-bangunan yang telah telanjur berdiri di sempadan Waduk dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya tidak boleh diubah dan ditambah. Izin membangun yang baru tidak akan dikeluarkan lagi. Bangunan-bangunan ini secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan Waduk baik melalui pembatalan izin oleh instansi yang memberikan izin maupun pembatalan sertifikat kepemilikan tanah atau pembebasan tanah sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku. Selama proses penertiban berlangsung, aktivitas masih dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
1.tidak memberikan dampak terhadap penurunan kualitas air Waduk dan air yang masuk ke Waduk; jdih.pu.go.id
2.tidak menyebabkan pengurangan volume tampungan Waduk atau tidak meningkatkan laju sedimentasi pada air yang masuk ke Waduk maupun pada badan Waduk;
3.tidak memberikan dampak terhadap penurunan dan kerusakan flora, fauna dan keanekaragaman hayati Waduk; dan
4.tidak mengubah aliran air yang masuk dan keluar Waduk. Rencana penertiban dan pembebasan tanah pada sempadan Waduk merupakan kesepakatan Tim Kajian Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk yang tidak hanya dibebankan pada satu instansi melainkan disesuaikan dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Hasil inventarisasi dan studi pada pelaksanaan teknis kajian penetapan garis sempadan Waduk menjadi salah satu acuan dalam penyusunan zona pengelolaan Waduk dan sempadan Waduk serta kegiatan revitalisasi Waduk. jdih.pu.go.id Pengawasan ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian zona pemanfaatan Waduk dan sempadan Waduk dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk antara lain penyampaian aspirasi, laporan, pengaduan, ikut serta dalam konsultasi publik dan peran serta lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan hasil pengawasan dijadikan bahan atau masukan bagi perbaikan atau penyempurnaan, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air. jdih.pu.go.id (Jenis prasarana) 2 …. …. …. …. …. 3 …. …. …. …. …. dst B. Zona Umum 1 …. …. …. …. …. 2 …. …. …. …. …. 3 …. …. …. …. …. dst B. Contoh Daftar Tabel Koordinat Patok Garis Sempadan Waduk NO NAMA PATOK KOORDINAT LOKASI X Y Kecamatan Desa 1 …. …. …. …. …. 2 …. …. …. …. …. 3 …. …. …. …. …. dst jdih.pu.go.id C. Contoh Peta Situasi Waduk jdih.pu.go.id D. Contoh Gambar Peta Situasi Waduk jdih.pu.go.id E. Contoh Gambar Peta Batimetri Waduk MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO