DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2008

Nomor
8
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan maksud menyediakan pedoman pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka mengungkap kasus penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan negara dan/atau perekonomian negara serta yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dengan tujuan menarik kesimpulan mengenai ada tidaknya tindak pidana korupsi atau perdata pada kasus yang bersangkutan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…