1.Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2.Penyelenggaraan DAK adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh penerima DAK dalam tahap jdih.pu.go.id perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pascapelaksanaan yang dilaksanakan oleh kementerian.
3.Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang selanjutnya disingkat SDGs adalah target pembangunan berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata.
4.Pengawasan Teknis adalah pembinaan dan/atau pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan DAK kepada inspektorat daerah.
5.Kegiatan Penunjang adalah kegiatan nonfisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik.
6.Rencana Kegiatan Perubahan adalah perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi Teknis dan/atau PFID untuk mendapat persetujuan.
7.E-Monitoring DAK adalah aplikasi yang dimiliki Kementerian dalam rangka pemantauan evaluasi dan pelaporan Penyelenggaraan DAK infrastruktur.
8.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
9.Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah dan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan dalam mendukung program prioritas nasional dan arah kebijakan DAK.
11.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan jdih.pu.go.id Pemerintah Daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
12.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD serta pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
13.Pemerintah adalah kementerian negara/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing- masing bidang DAK.
14.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah komitmen dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK, untuk memenuhi kriteria kesiapan (readiness criteria) yang diperlukan.
16.Unit Organisasi Teknis adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di bidang infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
17.Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah selanjutnya disingkat PFID adalah unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan penyelenggaraan fasilitasi infrastruktur daerah.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola DAK selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang penyelenggara kegiatan yang dibiayai dari DAK.
19.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. jdih.pu.go.id
20.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.