Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk LPJK.
LPJK merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
LPJK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB III
LPJK mempunyai tugas melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:
BAB IV
Ketua LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
Membuka PDF…