DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022

Nomor
9
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Pasal 7 (1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola badan layanan umum. (2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 7 September 2022.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…