1.Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
2.Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KPBU adalah kegiatan untuk melaksanakan seluruh tahapan KPBU.
3.Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan di bidang pekerjaan umum yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
4.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
5.KPBU Sederhana adalah proyek KPBU yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan struktur dan/atau ruang lingkup yang sederhana atau mudah diimplementasikan.
6.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri Pekerjaan Umum sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur bidang pekerjaan umum berdasarkan peraturan perundang- undangan.
7.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
8.Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
9.Penasihat Proses adalah pihak yang membantu PJPK dalam rangka memberikan rekomendasi terkait dengan kesesuaian proses dalam pelaksanaan proses KPBU.
10.Simpul KPBU adalah unit organisasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
11.Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk PJPK yang memiliki tugas, peran, dan tanggung jawab untuk menyiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, membantu proses penandatanganan Perjanjian KPBU, dan persiapan pemenuhan pembiayaan.
12.Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional untuk melakukan pendampingan pada tahap penyiapan KPBU hingga tahap transaksi KPBU atau tahap transaksi KPBU.
13.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU.
14.KPBU atas Prakarsa Pemerintah adalah KPBU yang inisiatifnya berasal dari Menteri.
15.KPBU atas Prakarsa Badan Usaha adalah KPBU yang inisiatifnya berasal dari Badan Usaha.
16.Konsultasi Publik adalah proses interaksi dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU.
17.Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor dan/atau lembaga jasa keuangan atas KPBU yang akan dikerjasamakan.
18.Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/atau pembiayaan lainnya.
19.Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
20.Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang dilaksanakan melalui penjaminan bersama atau penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
21.Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
22.Nilai Manfaat Uang adalah pengukuran kinerja proyek KPBU berdasarkan nilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengeluaran serta kualitas pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
23.Calon Pemrakarsa adalah Badan Usaha baik tunggal maupun konsorsium yang mengajukan usulan prakarsa KPBU kepada Menteri.
24.Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa oleh Menteri melalui surat persetujuan prakarsa.
25.Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Unit Organisasi adalah setiap unit eselon I yang memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi terhadap Infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Pimpinan Unit Organisasi adalah setiap pimpinan Unit Organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
28.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
29.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
30.Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.