Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2025 MENTERI PEKERJAAN UMUM Œ DODY HANGGODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL RINCIAN PEMBAGIAN WEWENANG No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha A. PENGATURAN JALAN TOL
a.Kebijakan teknis pelaksanaan - - -
b.Kebijakan pembiayaan - pelaksanaan - -
2.Penyusunan perencanaan umum
a.Rencana umum jaringan Jalan Tol pelaksanaan - - -
b.Prastudi kelayakan terhadap rencana koridor Jalan Tol pelaksanaan - - -
c.Rencana umum kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), termasuk rencana ruas Jalan Tol - pelaksanaan - -
3.Pembentukan peraturan perundang-undangan
a.Aspek teknis pelaksanaan - - -
b.Aspek pembiayaan - pelaksanaan - -
c.Aspek pengusahaan - - pelaksanaan - B. PEMBINAAN JALAN TOL
1.Penyusunan pedoman dan standar teknis
a.Aspek teknis pelaksanaan - - -
b.Aspek pembiayaan - pelaksanaan - - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
2.Pelayanan
a.Izin pemanfaatan bagian-bagian Jalan Tol
i.Pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk utilitas, iklan, dan kegiatan lain yang tidak terkait layanan Jalan Tol evaluasi dan persetujuan - - pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang milik Jalan Tol ii. Pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk prasarana transportasi lainnya evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - - pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang milik Jalan Tol iii. Pemanfaatan ruang pengawasan Jalan Tol persetujuan kepada pemerintah daerah atau pihak-pihak terkait lainnya - - pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang milik Jalan Tol iv. Penggunaan Jalan Tol untuk kendaraan dengan angkutan berat atau khusus evaluasi dan pemberian dispensasi - - pengawasan pemanfaatan ruang manfaat Jalan Tol
v.Pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk pembangunan overpass atau underpass evaluasi dan persetujuan - - pengawasan pemanfaatan ruang milik Jalan Tol vi. Pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk pembangunan simpang susun evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - - pengawasan pemanfaatan ruang milik Jalan Tol vii. Pembukaan akses sementara/permanen dari ruang milik Jalan Tol atau lokasi lain evaluasi dan persetujuan - - pengawasan pemanfaatan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha ruang milik Jalan Tol viii. Pembukaan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) serta fasilitas penunjang lainnya a) TIP tipe A dan tipe B evaluasi dan rekomendasi lokasi dan tata letak kepada Menteri - - fasilitasi pengaturan dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol serta pengusahaan - rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan pemanfaatan TIP tipe A dan tipe B b) TIP tipe C persetujuan pembukaan dan persetujuan tata letak/lokasi - - fasilitasi pengaturan dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol serta pengusahaan - rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan pemanfaatan TIP tipe C c) Perubahan tipe TIP persetujuan perubahan dan persetujuan tata letak/lokasi - - fasilitasi pengaturan dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol serta pengusahaan - rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan perubahan tipe TIP No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha d) TIP pengembangan persetujuan pengembangan dan persetujuan tata letak/lokasi - - fasilitasi pengaturan dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol serta pengusahaan - rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan TIP pengembangan e) Toilet berbayar persetujuan pembukaan dan persetujuan tata letak/lokasi - - fasilitasi pembukaan toilet berbayar -rekomendasi aspek pengusahaan dan pemenuhan pra kondisi - ix. Penutupan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) evaluasi dan rekomendasi penutupan lokasi kepada Menteri - -pengaturan dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol serta pengusahaan -rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan penutupan TIP
x.Pencatatan aset Jalan Tol pencatatan lahan dan bangunan atas aset konsesi jasa Pemerintah Pusat - pencatatan atas aset konsesi mitra pelaporan aset yang menjadi lingkup pengusahaan
b.Pemberian sosialisasi pelaksanaan terkait aspek teknis pelaksanaan terkait aspek pembiayaan pelaksanaan terkait aspek pengusahaan - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
c.Pemberian informasi pelaksanaan terkait aspek teknis pelaksanaan terkait aspek pembiayaan pelaksanaan terkait aspek pengusahaan -
3.Pemberdayaan pelaksanaan terkait aspek teknis pelaksanaan terkait aspek pembiayaan pelaksanaan terkait aspek pengusahaan -
4.Penelitian dan pengembangan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penelitian dan pengembangan dalam aspek teknis koordinasi dengan instansi terkait mengenai penelitian dan pengembangan dalam aspek aspek pembiayaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penelitian dan pengembangan dalam aspek pengusahaan - C. PENGUSAHAAN JALAN TOL C.1. Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Pemerintah Pusat (solicited project)
1.Persiapan pengusahaan/penyusunan dokumen readiness criteria Jalan Tol
a.Pelaksanaan prastudi kelayakan finansial/studi pendahuluan - evaluasi dan rekomendasi aspek teknis - pembahasan bersama DJPI yang dituangkan dalam berita acara - rekomendasi aspek pengadaan tanah teknis kepada DJPI pelaksanaan - - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
b.Penyusunan studi kelayakan (final business case/FBC) termasuk desain awal (basic design) dan right of way (ROW) plan - evaluasi dan rekomendasi aspek teknis - pembahasan bersama DJPI yang dituangkan dalam berita acara - rekomendasi aspek pengadaan tanah teknis kepada DJPI pelaksanaan - -
c.Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sampai dengan diperolehnya izin lingkungan atau surat keputusan kelayakan lingkungan hidup evaluasi dan pembahasan bersama DJPI pelaksanaan - -
d.Penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) pelaksanaan dan penetapan - - -
2.Pengadaan tanah
a.Pendanaan pengadaan tanah pelaksanaan dalam hal sumber biaya bukan dari lembaga manajemen aset negara (LMAN)/Badan Usaha rekomendasi skema pembiayaan fasilitasi pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah pelaksanaan dalam hal biaya bukan dari Pemerintah Pusat
b.Pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sampai diterbitkannya persetujuan KKPR pelaksanaan - - -
c.Pengajuan permohonan penetapan lokasi pelaksanaan - - -
d.Pelaksanaan pengadaan tanah
i.Pelaksanaan pengadaan tanah No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha a) Pelaksanaan pengadaan tanah dengan skema pembayaran langsung pelaksanaan - - - b) Pelaksanaan pengadaan tanah dengan skema dana talangan tanah pelaksanaan - pengawasan pemenuhan pendanaan pengadaan tanah pembiayaan c) Pelaksanaan pengadaan tanah dengan skema pembiayaan pengadaan tanahnya termasuk dalam investasi pelaksanaan - pengawasan pemenuhan pendanaan pengadaan tanah pembiayaan ii. Serah terima lahan pelaksanaan - pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan serah terima lahan -
e.Penentuan skema dan besaran pendanaan pengadaan tanah persetujuan alokasi dan pelaksanaan - - -
3.Reviu/pemutakhiran studi kelayakan atau parameter pengusahaan lainnya (dalam hal terjadi perubahan parameter pengusahaan yang tidak sesuai lagi dengan studi kelayakan) evaluasi dan rekomendasi teknis pelaksanaan - -
4.Pelelangan pengusahaan Jalan Tol
a.Penetapan pelelangan - - evaluasi dan konfirmasi kesiapan pelelangan Jalan Tol kepada Menteri -
b.Penyusunan dan persetujuan dokumen lelang pemberitahuan usulan penetapan lokasi kepada BPJT penyampaian kelengkapan dokumen persiapan pengusahaan kepada BPJT pelaksanaan - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
c.Proses pelelangan - - pelaksanaan -
5.Pengajuan penjaminan
a.Proses screening proyek penjaminan - pelaksanaan - -
b.Proses usulan penjaminan - penyampaian hasil proses screening kepada BPJT pelaksanaan -
6.Penyusunan dan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Usaha - - pelaksanaan -
7.Pendanaan
a.Pendanaan oleh Pemerintah Pusat pelaksanaan rekomendasi aspek pembiayaan kepada DJBM fasilitasi pelaksanaan pendanaan oleh Pemerintah Pusat -
b.Pendanaan oleh Badan Usaha - - fasilitasi pelaksanaan pendanaan oleh Badan Usaha pelaksanaan
8.Pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah Pusat
a.Penyusunan rencana teknis akhir pelaksanaan - - -
b.Pelaksanaan konstruksi pelaksanaan - - -
c.Perubahan lingkup teknis dan biaya konstruksi pelaksanaan - - -
d.Serah terima pengelolaan aset/bagian dukungan konstruksi penyerahan kepada BPJT - penyerahan kepada BUJT penerimaan aset
9.Pelaksanaan konstruksi oleh Badan Usaha
a.Penyusunan rencana teknis akhir evaluasi dan persetujuan - - pelaksanaan
b.Penerbitan surat perintah mulai kerja (SPMK) - - pelaksanaan - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
c.Pelaksanaan konstruksi pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek quality assurance, dan penjadwalan - - pelaksanaan
d.Perubahan lingkup teknis dan biaya konstruksi evaluasi dan persetujuan aspek teknis, lingkup, dan biaya konstruksi - - pelaksanaan
10.Uji laik fungsi pelaksanaan - - -
11.Penerbitan sertifikat laik fungsi dan operasi pelaksanaan - - -
12.Penetapan surat keputusan (SK) pengoperasian - - rekomendasi kepada Menteri -
13.Pengoperasian
a.Penetapan surat keputusan (SK) tarif Tol awal - - rekomendasi kepada Menteri sosialisasi tarif Tol kepada masyarakat
b.Penyesuaian tarif Tol akibat perubahan rencana usaha evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - rekomendasi kepada Menteri - pengusulan penyesuaian tarif Tol -sosialisasi kepada masyarakat
c.Penyesuaian tarif Tol (reguler) evaluasi dan rekomendasi aspek teknis terkait dengan standar pelayanan - rekomendasi kepada Menteri - pengusulan penyesuaian tarif Tol -sosialisasi kepada masyarakat No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha minimal (SPM) Jalan Tol kepada BPJT
d.Pengumpulan Tol konvensional - - pengawasan pelaksanaan pelaksanaan
e.Pengumpulan Tol sistem transaksi nontunai nirsentuh nirhenti
i.Persiapan pengusahaan rekomendasi teknis kepada DJPI pelaksanaan rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJPI - ii. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) - - pelaksanaan - a) Penyusunan rencana teknis akhir* persetujuan - fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana teknis akhir - b) Pelaksanaan konstruksi* pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek quality assurance, dan penjadwalan - pengawasan pemenuhan kewajiban pelaksanaan konstruksi sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) - c) Perubahan lingkup konstruksi* evaluasi dan persetujuan aspek teknis dan biaya konstruksi - fasilitasi pelaksanaan perubahan lingkup konstruksi - iii. Perubahan rencana usaha* rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek rekomendasi kepada Menteri - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha pembiayaan kepada BPJT iv. Uji laik fungsi pelaksanaan - - -
v.Penerbitan sertifikat laik fungsi dan operasi pelaksanaan - - - vi. Penetapan surat keputusan (SK) pengoperasian - - rekomendasi kepada Menteri - vii. Pemenuhan indikator kerja utama saat pengoperasian* pengawasan - penilaian - viii. Pemeliharaan rutin dan berkala terhadap sistem dan peralatan* pengawasan - - - ix. Perluasan layanan* rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT perintah perluasan berdasarkan rekomendasi dari DJBM dan DJPI -
f.Perubahan sistem penarifan evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
g.Perubahan sistem tarif terintegrasi rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pengusulan
h.Kompensasi akibat perubahan kebijakan (termasuk penyesuaian tarif) rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pengusulan
i.Penutupan sementara evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - fasilitasi pelaksanaan penutupan sementara pelaksanaan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
j.Pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
k.Pengambilalihan setelah masa konsesi berakhir dan rekomendasi pengoperasian selanjutnya rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT -menerima aset/pengelolaan aset dari Badan Usaha sesetelah masa konsesi berakhir -evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
l.Pelaksanaan konstruksi tambahan oleh Badan Usaha dalam masa pengoperasian untuk lingkup yang sudah ada dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
i.Penyusunan rencana teknis akhir evaluasi dan persetujuan - - pelaksanaan ii. Pelaksanaan konstruksi pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek quality assurance, dan penjadwalan - - pelaksanaan
m.Perubahan rencana usaha rekomendasi aspek teknis, biaya, dan lingkup kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan dari DJPI dan DJBM pelaksanaan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
14.Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol pengecekan dan evaluasi atas pemenuhan SPM Jalan Tol oleh Badan Usaha dan rekomendasi kepada BPJT - fasilitasi dan melaporkan kepada Menteri -pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan - evaluasi mandiri atas pemenuhan SPM Jalan Tol -menyampaikan laporan evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol kepada Menteri
15.Preservasi pengawasan pemenuhan oleh Badan Usaha - - pelaksanaan C.2. Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha (unsolicited project)
1.Persiapan pengusahaan oleh Badan Usaha/proses perizinan prakarsa
a.Usulan prakarsa (termasuk penyampaian laporan keuangan pemrakarsa, kerangka acuan kerja dokumen studi kelayakan, dan dokumen kelayakan awal yang menjelaskan lingkup proyek, indikasi awal kelayakan ekonomi dan finansial, serta keterpaduan proyek yang diusulkan dari aspek teknis dan jaringan dengan rencana induk sektor Jalan Tol) - fasilitasi usulan prakarsa - pengusulan prakarsa No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
b.Evaluasi awal usulan prakarsa evaluasi aspek teknis kepada DJPI yang dituangkan dalam berita acara evaluasi aspek ekonomi, finansial, kemampuan keuangan pemrakarsa, serta pengalaman Badan Usaha - -
c.Pemberian persetujuan prinsip/izin prinsip rekomendasi aspek teknis kepada DJPI rekomendasi persetujuan prinsip kepada Menteri yang memuat aspek jaringan, teknis, dan kemampuan keuangan pemrakarsa - -
d.Penyusunan studi kelayakan (termasuk desain awal/basic design, right of way (ROW) plan, dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), dokumen lingkungan, laporan keuangan, serta kelengkapan pendukung teknis dan administrasi lainnya) - evaluasi dan rekomendasi aspek teknis - pembahasan bersama DJPI yang dituangkan dalam berita acara - persetujuan aspek teknis desain awal (basic design), dan ROW plan - penetapan DPPT evaluasi aspek pembiayaan dan kemampuan keuangan pemrakarsa - pelaksanaan
e.Penyusunan konsep dokumen lelang - evaluasi konsep dokumen lelang - pelaksanaan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
f.Pemberian persetujuan prakarsa/izin prakarsa rekomendasi aspek jaringan dan teknis kepada DJPI rekomendasi aspek jaringan, teknis, kemampuan keuangan pemrakarsa, dan pembiayaan kepada Menteri - -
g.Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sampai dengan diperolehnya izin lingkungan atau surat keputusan kelayakan lingkungan hidup evaluasi dan pembahasan bersama DJPI fasilitasi pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan - pelaksanaan
2.Pengadaan tanah
a.Pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sampai diterbitkannya persetujuan KKPR fasilitasi pelaksanaan pengajuan KKPR - - pelaksanaan
b.Pengajuan permohonan penetapan lokasi pelaksanaan - - -
c.Pelaksanaan pengadaan tanah pelaksanaan - pengawasan pendanaan pengadaan tanah pembiayaan
d.Serah terima lahan pelaksanaan - pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan serah terima lahan -
e.Penentuan skema dan besaran pendanaan pengadaan tanah persetujuan alokasi dan pelaksanaan - fasilitasi pelaksanaan penentuan skema dan besaran pendanaan pengadaan tanah pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
3.Pelelangan pengusahaan Jalan Tol/penyusunan dokumen lelang Jalan Tol
a.Penetapan pelelangan - - evaluasi dan konfirmasi kesiapan pelelangan Jalan Tol kepada Menteri -
b.Penyusunan dan persetujuan dokumen lelang pemberitahuan usulan penetapan lokasi kepada BPJT penyampaian kelengkapan dokumen persiapan pengusahaan kepada BPJT pelaksanaan -
c.Proses pelelangan - - pelaksanaan -
4.Pengajuan penjaminan
a.proses screening proyek penjaminan - pelaksanaan - -
b.proses usulan penjaminan - penyampaian hasil proses screening kepada BPJT pelaksanaan -
5.Penyusunan dan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Usaha - - pelaksanaan -
6.Pendanaan - - fasilitasi pelaksanaan pendanaan pelaksanaan
7.Pelaksanaan konstruksi oleh Badan Usaha
a.Penyusunan rencana teknis akhir evaluasi dan persetujuan - - pelaksanaan
b.Penerbitan surat perintah mulai kerja (SPMK) - - pelaksanaan -
c.Pelaksanaan konstruksi pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, - - pelaksanaan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha pengawasan aspek quality assurance, dan penjadwalan
d.Perubahan lingkup teknis dan biaya konstruksi evaluasi dan persetujuan aspek teknis, lingkup, dan biaya konstruksi - - pelaksanaan
8.Uji laik fungsi pelaksanaan - - -
9.Penerbitan sertifikat laik fungsi dan operasi pelaksanaan - - -
10.Penetapan surat keputusan (SK) pengoperasian - - rekomendasi kepada Menteri -
11.Pengoperasian
a.Penetapan surat keputusan (SK) tarif Tol awal - - rekomendasi kepada Menteri sosialisasi tarif Tol kepada masyarakat
b.Penyesuaian tarif Tol akibat perubahan rencana usaha evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - rekomendasi kepada Menteri - pengusulan penyesuaian tarif Tol - sosialisasi kepada masyarakat
c.Penyesuaian tarif Tol (reguler) evaluasi dan rekomendasi aspek teknis terkait dengan standar pelayanan minimal (SPM) - rekomendasi kepada Menteri - pengusulan penyesuaian tarif Tol - sosialisasi kepada masyarakat No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha Jalan Tol kepada BPJT
d.Pengumpulan Tol konvensional - - pengawasan pelaksanaan pelaksanaan
e.Pengumpulan Tol sistem transaksi nontunai nirsentuh nirhenti
i.Persiapan pengusahaan rekomendasi teknis kepada DJPI pelaksanaan rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJPI - ii. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) - - pelaksanaan - a) Penyusunan rencana teknis akhir* persetujuan - fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana teknis akhir - b) Pelaksanaan konstruksi* pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek quality assurance, dan penjadwalan - pengawasan pemenuhan kewajiban pelaksanaan konstruksi sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) - c) Perubahan lingkup konstruksi* evaluasi dan persetujuan aspek teknis dan biaya konstruksi - fasilitasi pelaksanaan perubahan lingkup konstruksi - iii. Perubahan rencana usaha* rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT rekomendasi kepada Menteri - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha iv. Uji laik fungsi pelaksanaan - - -
v.Penerbitan sertifikat laik fungsi dan operasi pelaksanaan - - - vi. Penetapan surat keputusan (SK) pengoperasian - - rekomendasi kepada Menteri - vii. Pemenuhan indikator kerja utama saat pengoperasian* pengawasan - penilaian - viii. Pemeliharaan rutin dan berkala terhadap sistem dan peralatan* pengawasan - - - ix. Perluasan layanan* rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT perintah perluasan berdasarkan rekomendasi dari DJBM dan DJPI -
f.Perubahan sistem penarifan evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
g.Perubahan sistem tarif terintegrasi rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pengusulan
h.Kompensasi akibat perubahan kebijakan (termasuk penyesuaian tarif) rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pengusulan
i.Penutupan sementara evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - fasilitasi pelaksanaan penutupan sementara pelaksanaan
j.Pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
k.Pengambilalihan setelah masa konsesi berakhir dan rekomendasi pengoperasian selanjutnya rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT -menerima aset/pengelolaan aset dari Badan Usaha sesetelah masa konsesi berakhir -evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
l.Pelaksanaan konstruksi tambahan oleh Badan Usaha dalam masa pengoperasian untuk lingkup yang sudah ada dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
i.Penyusunan rencana teknis akhir evaluasi dan persetujuan - - pelaksanaan ii. Pelaksanaan konstruksi pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek quality assurance, dan penjadwalan - - pelaksanaan
m.Perubahan rencana usaha rekomendasi aspek teknis, biaya, dan lingkup kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan dari DJPI dan DJBM pelaksanaan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
12.Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol pengecekan dan evaluasi atas pemenuhan SPM Jalan Tol oleh Badan Usaha dan rekomendasi kepada BPJT - fasilitasi dan melaporkan kepada Menteri -pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan - evaluasi mandiri atas pemenuhan SPM Jalan Tol -menyampaikan laporan evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol kepada Menteri
13.Preservasi pengawasan pemenuhan oleh Badan Usaha - - pelaksanaan C.3. Pengusahaan Jalan Tol atas penugasan Pemerintah Pusat
1.Penentuan skema pengusahaan rekomendasi aspek teknis kepada DJPI evaluasi aspek pembiayaan dan rekomendasi kepada Menteri - - 2 Permohonan pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait - rekomendasi kepada Menteri - pelaksanaan hasil pertimbangan 3 Persiapan pengusahaan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
a.Penyusunan studi kelayakan, termasuk desain awal (basic design) dan right of way (ROW) plan - evaluasi dan rekomendasi aspek teknis - pembahasan bersama DJPI yang dituangkan dalam berita acara - persetujuan aspek teknis desain awal (basic design) dan ROW plan evaluasi dan rekomendasi rencana usaha kepada Menteri evaluasi dan rekomendasi aspek perjanjian pengusahaan Jalan Tol kepada DJPI pelaksanaan
b.Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sampai dengan diperolehnya izin lingkungan atau surat keputusan kelayakan lingkungan hidup evaluasi dan pembahasan bersama DJPI fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan - pelaksanaan
c.Penyusunan rencana usaha evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada DJPI evaluasi dan rekomendasi rencana usaha kepada Menteri berdasarkan rekomendasi DJBM dan BPJT evaluasi dan rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJPI pelaksanaan rencana usaha
d.Penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) penetapan - - pelaksanaan
4.Penetapan rencana usaha rekomendasi aspek teknis kepada DJPI rekomendasi kepada Menteri berdasarkan rekomendasi DJBM dan BPJT evaluasi dan rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJPI - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
5.Pengadaan tanah
a.Pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sampai diterbitkannya persetujuan KKPR fasilitasi pelaksanaan pengajuan KKPR - - pelaksanaan
b.Pengajuan permohonan penetapan lokasi pelaksanaan - - -
c.Pelaksanaan pengadaan tanah
i.Pelaksanaan pengadaan tanah a) Pelaksanaan pengadaan tanah dengan skema pembayaran langsung pelaksanaan - - - b) Pelaksanaan pengadaan tanah dengan skema dana talangan tanah pelaksanaan - pengawasan pemenuhan pendanaan pengadaan tanah pembiayaan c) Pelaksanaan pengadaan tanah dengan skema pembiayaan pengadaan tanahnya termasuk dalam investasi pelaksanaan - pengawasan pemenuhan pendanaan pengadaan tanah pembiayaan ii. Serah terima lahan pelaksanaan - pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan serah terima lahan -
d.Penentuan skema dan besaran pendanaan pengadaan tanah persetujuan alokasi dan pelaksanaan - - -
6.Penyusunan dan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Usaha - - pelaksanaan -
7.Pendanaan
a.Pendanaan oleh Pemerintah Pusat (jika terdapat dukungan) pelaksanaan rekomendasi aspek pembiayaan kepada DJBM fasilitasi pelaksanaan pendanaan oleh Pemerintah Pusat - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
b.Pendanaan oleh Badan Usaha - - fasilitasi pelaksanaan pendanaan oleh Badan Usaha pelaksanaan
8.Pelaksanaan konstruksi oleh Badan Usaha
a.Penyusunan rencana teknis akhir evaluasi dan persetujuan - - pelaksanaan
b.Penerbitan surat perintah mulai kerja (SPMK) - - pelaksanaan -
c.Pelaksanaan konstruksi pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek quality assurance, dan penjadwalan - - pelaksanaan
d.Perubahan lingkup teknis dan biaya konstruksi evaluasi dan persetujuan aspek teknis, lingkup, dan biaya konstruksi - - pelaksanaan 9 Uji laik fungsi pelaksanaan - - - 10 Penerbitan sertifikat laik fungsi dan operasi pelaksanaan - - - 11 Penetapan surat keputusan (SK) pengoperasian - - rekomendasi kepada Menteri - 12 Pengoperasian
a.Penetapan surat keputusan (SK) tarif Tol awal - - rekomendasi kepada Menteri sosialisasi tarif Tol kepada masyarakat No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
b.Penyesuaian tarif Tol akibat perubahan rencana usaha evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - rekomendasi kepada Menteri - pengusulan penyesuaian tarif Tol -sosialisasi kepada masyarakat
c.Penyesuaian tarif Tol (reguler) evaluasi dan rekomendasi aspek teknis terkait dengan standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol kepada BPJT - rekomendasi kepada Menteri - pengusulan penyesuaian tarif Tol -sosialisasi kepada masyarakat
d.Pengumpulan Tol konvensional - - pengawasan pelaksanaan pelaksanaan
e.Pengumpulan Tol sistem transaksi nontunai nirsentuh nirhenti
i.Persiapan pengusahaan rekomendasi teknis kepada DJPI pelaksanaan rekomendasi aspek pengusahaan kepada DJPI - ii. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) - - pelaksana - a) Penyusunan rencana teknis akhir* persetujuan - fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana teknis akhir - b) Pelaksanaan konstruksi* pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek - pengawasan pemenuhan kewajiban pelaksanaan konstruksi sesuai - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha quality assurance, dan penjadwalan dengan perjanjian kerja sama (PKS) c) Perubahan lingkup konstruksi* evaluasi dan persetujuan aspek teknis dan biaya konstruksi - fasilitasi pelaksanaan perubahan lingkup konstruksi - iii. Perubahan rencana usaha* rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT rekomendasi kepada Menteri - iv. Uji laik fungsi pelaksanaan - - -
v.Penerbitan sertifikat laik fungsi dan operasi pelaksanaan - - - vi. Penetapan surat keputusan (SK) pengoperasian - - rekomendasi kepada Menteri - vii. Pemenuhan indikator kerja utama saat pengoperasian* pengawasan - penilaian - viii. Pemeliharaan rutin dan berkala terhadap sistem dan peralatan* pengawasan - - - ix. Perluasan layanan* rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT perintah perluasan berdasarkan rekomendasi dari DJBM dan DJPI -
f.Perubahan sistem penarifan evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi dan pemberian rekomendasi kepada Menteri -
g.Perubahan sistem tarif terintegrasi evaluasi dan rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pengusulan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
h.Kompensasi akibat perubahan kebijakan (termasuk penyesuaian tarif) rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pengusulan
i.Penutupan sementara evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - fasilitasi pelaksanaan penutupan sementara pelaksanaan
j.Pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
k.Pengambilalihan setelah masa konsesi berakhir dan rekomendasi pengoperasian selanjutnya rekomendasi aspek teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT -menerima aset/pengelolaan aset dari Badan Usaha sesetelah masa konsesi berakhir -evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
l.Pelaksanaan konstruksi tambahan oleh Badan Usaha dalam masa pengoperasian untuk lingkup yang sudah ada dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
i.Penyusunan rencana teknis akhir evaluasi dan persetujuan - - pelaksanaan ii. Pelaksanaan konstruksi pemantauan aspek teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan aspek - - pelaksanaan No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha quality assurance, dan penjadwalan
m.Perubahan rencana usaha rekomendasi aspek teknis, biaya, dan lingkup kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan dari DJPI dan DJBM pelaksanaan
13.Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol pengecekan dan evaluasi atas pemenuhan SPM Jalan Tol oleh Badan Usaha dan rekomendasi kepada BPJT - fasilitasi dan melaporkan kepada Menteri -pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan - evaluasi mandiri atas pemenuhan SPM Jalan Tol -menyampaikan laporan evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol kepada Menteri
14.Preservasi pengawasan pemenuhan oleh Badan Usaha - - pelaksanaan C.4. LAIN-LAIN
1.Perizinan Badan Usaha Jalan Tol pelaksanaan - - - D. PENGAWASAN JALAN TOL
1.Pengawasan umum Jalan Tol pelaksanaan - - - No. Wewenang DJBM DJPI BPJT Badan Usaha
2.Pengawasan pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Jalan Tol - pelaksanaan - -
3.Pengawasan pengusahaan Jalan Tol - - pelaksanaan -
4.Sistem informasi manajemen Jalan Tol pengumpulan data pengumpulan data pengembangan sistem dan walidata pengumpulan data Keterangan: * : Sistem transaksi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha pelaksana (BUP). MENTERI PEKERJAAN UMUM ttd. DODY HANGGODO