1.Produk Hukum adalah Peraturan Perundang-undangan, dan instrumen hukum lainnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
2.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Proleg PU adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4.Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
5.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6.Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7.Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
8.Surat Edaran adalah yang berisi petunjuk pelaksanaan atau kebijakan yang bersifat teknis untuk digunakan di Kementerian Pekerjaan Umum.
9.Keputusan adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
10.Instruksi adalah perintah yang berupa petunjuk atau arahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan suatu kebijakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
11.Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi perintah tertentu, yang memuat apa yang harus dilakukan.
12.Pemrakarsa adalah Unit Kerja yang bertanggung jawab terhadap materi teknis dalam Produk Hukum.
13.Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak Peraturan Perundang-undangan, atau kelompok kepentingan.
14.Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari Masyarakat dalam rangka menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas.
15.Lembar Kendali adalah lembar bukti persetujuan Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja terhadap rancangan Produk Hukum.
16.Agenda Setting Kebijakan adalah proses pembahasan identifikasi masalah kebijakan, analisis masalah kebijakan, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
17.Biro Hukum adalah Unit Kerja yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada tingkat Kementerian dan bertanggung jawab terhadap teknik penyusunan Produk Hukum.
18.Bagian Hukum adalah bagian yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada tingkat Unit Organisasi dan bertanggung jawab terhadap teknik penyusunan Produk Hukum.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
20.Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
21.Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
22.Unit Organisasi adalah unit organisasi eselon I di Kementerian yang dipimpin pejabat tinggi madya meliputi sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan.
23.Unit Kerja adalah unit kerja eselon II di Kementerian yang dipimpin oleh pejabat tinggi pratama.
24.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.