1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
4.Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-EI adalah pimpinan unit organisasi yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan pengelolaan BMN pada tingkat unit organisasi eselon I Pengguna Barang.
5.Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah unit Pengguna Barang pada tingkat wilayah atau unit kerja lain dan melakukan kegiatan penggabungan BMN dari Kuasa Pengguna Barang, dalam hal ini unit pelaksana teknis.
6.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.Pembantu Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang membantu tugas Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan BMN.
8.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
9.Petugas BMN adalah pegawai yang bertugas membantu Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pengelolaan BMN.
10.Petugas Persediaan adalah pegawai yang bertugas membantu Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan persediaan.
11.Petugas Gudang adalah pegawai yang bertugas mengelola gudang dan tempat penyimpanan persediaan pada Kuasa Pengguna Barang.
12.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
13.Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
14.Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
16.BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
17.Alih Kepengurusan adalah pengalihan barang yang dilakukan antar Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
18.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Idle dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
19.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
20.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
21.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Opname Fisik adalah kegiatan yang bertujuan untuk menguji kesesuaian antara pembukuan barang persediaan dengan kuantitas, kualitas dan kondisi fisik barang.
23.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
24.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
25.Saran Teknis adalah surat tertulis yang memberikan saran dalam rangka usulan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN.
26.Rekomendasi Teknis BMN yang selanjutnya disebut Rekomendasi Teknis adalah surat tertulis yang memberikan rekomendasi usulan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
27.Izin Prinsip adalah izin yang diterbitkan oleh Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
28.Asuransi BMN adalah asuransi dan/atau asuransi syariah yang memberikan perlindungan terhadap BMN.
29.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
30.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
31.Biro adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan pengelolaan BMN dan/atau kekayaan negara pada tingkat Kementerian.