DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2026

Nomor
7
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengatur sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian PU sebagai instrumen untuk memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan pencapaian kinerja organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terukur.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…