DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022

Nomor
11
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Pasal 6 (1) Dalam menyelenggarakan WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Inspektorat membentuk penyelenggara WBS. (2) Penyelenggara WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggungjawab; b. ketua; c. Verifikator; d. Penelaah; dan e. Administrator Sistem.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…