Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Uang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.327 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UANG SAKU DELEGASI DAN HONORARIUM PANITIA PELAKSANA PERTANDINGAN CABANG OLAHRAGA ASIAN GAMES XVIII TAHUN 2018 A. Uang Saku Delegasi NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Olympic Council of Asia Delegates OH Rp.2.800.000 2 Technical Delegates OH Rp.2.100.000 3 International Technical Official OH Rp.1.400.000 4 National Technical Delegates Official OH Rp.1.000.000 B. Honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga NO URAIAN SATUAN BESARAN Test Event Penyelenggaraan Event 1 Ketua Panitia Pelaksana OH Rp.800.000 Rp.1.200.000 2 Wakil Ketua Panitia Pelaksana Cabang Olahraga OH Rp.600.000 - 3 Ketua Bidang Panitia Pelaksana Cabang Olahraga OH Rp.500.000 Rp.1.000.000 4 Ketua Sub Bidang Panitia Pelaksana Cabang Olahraga OH Rp.300.000 Rp. 800.000 5 Field Worker OH Rp.200.000 Rp. 600.000 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd IMAM NAHRAWI www.peraturan.go.id
Membuka PDF…