menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Kegiatan Kirab Pemuda; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran www.peraturan.go.id 2018, No.349 Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);
6.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
7.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
8.Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
9.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara www.peraturan.go.id 2018, No.349 Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
10.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1369);
11.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1743); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG KEGIATAN KIRAB PEMUDA.