Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan sebagai syarat pengajuan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan di bidang Kepemudaan dan/atau Keolahragaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing non dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh organisasi Kepemudaan dan/atau organisasi olahraga kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Rekomendasi sebagai persyaratan proses penggunaan prasarana dan/atau sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan/atau Keolahragaan yang akan menggunakan prasarana dan/atau sarana aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Membuka PDF…