1.Kementerian adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
2.Menteri adalah Menteri Pemuda dan Olahraga.
3.Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara dilingkungan Pemerintah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjalankan tugas eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai www.peraturan.go.id 2018, No.489 pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5.Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
6.Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
7.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelengara Negara.
9.Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh wajib lapor LHKPN beserta istri/suami dan/atau anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan.
10.e-LHPKN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
11.Wajib Lapor LHKPN adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya;
12.Pengelola LHKPN adalah tim yang mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN. www.peraturan.go.id 2018, No.489
13.Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelengara Negara kepada KPK.
14.Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada Publik.
15.Admin Instansi adalah Pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya.
16.Admin Unit Kerja adalah Pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.
17.Satuan Kerja adalah unsur pelaksana tugas yang dipimpin oleh Pegawai yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
18.Pejabat Perbendaharaan Negara adalah ASN dan/atau non ASN yang ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN.
19.Pejabat Pengadaan adalah ASN yang ditunjuk melalui Surat Keputusan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing.
20.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pegawai yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
21.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah Pegawai yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
22.Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Kepala ULP adalah kepala unit organisasi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa di Kementerian Dalam Negeri, yang fungsinya diintegrasikan pada fungsi Bagian www.peraturan.go.id 2018, No.489 Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga.
23.Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut POKJA Pengadaan Barang/Jasa ULP adalah adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di mana anggota Kelompok Kerja tersebut berjumlah gasal dengan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan serta dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) .
24.Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
25.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
26.Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah Pegawai pada Satuan Kerja yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
27.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. www.peraturan.go.id 2018, No.489