DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Pasal 9 (1) Penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kenaikan pangkat luar biasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…