DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Pasal 13 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. penentuan JPT yang akan diisi; b. pembentukan panitia seleksi; c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT; d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; dan e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…