Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
Logo digunakan oleh Kementerian pada:
Bentuk, makna, ukuran, warna, dan huruf Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Logo dilarang dengan sengaja untuk:
Logo yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dan Penggunaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA Œ ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR. Ж. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG LOGO KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PENGGUNAANNYA BENTUK, MAKNA, UKURAN, WARNA, DAN HURUF LOGO A. Bentuk B. Makna Gambar Makna • tangan kanan mengepal: merupakan wujud tekad, semangat, kokoh, teguh, kemauan kuat pemuda untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika. • tiga pilar pada tangan mengepal: mempunyai makna ketiga peristiwa sejarah yaitu: Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, dan Kemerdekaan Indonesia 1945 yang pelaku utamanya adalah pemuda. • warna biru: mempunyai makna lambang/simbolik, keluasan pandangan dan pikiran, smart (cerdas), bergerak maju, inovatif dan inspiratif, kedewasaan, kematangan, penguasaan ilmu pengetahuan, dan dinamis. • tiga cincin warna merah: melambangkan semangat kesatupaduan untuk mengembangkan ruang lingkup bidang olahraga (olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi) serta semangat untuk mengharumkan dan memperjuangkan kehormatan bangsa Indonesia dan mendorong keolahragaan nasional yang bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat dan martabat dan kehormatan bangsa. • api obor: merupakan perwujudan semangat/spirit nasionalisme yang tak pernah padam sejak dikobarkan oleh Boedi Oetomo tahun 1908 yang menjadi momentum kebangkitan Indonesia sebagai bangsa (Nation). • lingkaran oval: lingkaran adalah bentuk bidang yang sempurna, ini menggambarkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Kementerian yang solid, kokoh, kuat, smart (cerdas), bernurani, berdedikasi tinggi yang dilandasi oleh rasa cinta dan tanggung jawab demi bakti kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. • warna merah: mempunyai makna kekuatan, kemampuan, dan semangat yang tidak pernah pudar untuk terus memperjuangkan, mempertahankan, serta menumbuhkembangkan potensi pemuda dan semangat olahraga Indonesia untuk terus mengukir prestasi pada seluruh bidang pembangunan khususnya prestasi di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan. • warna putih: mempunyai arti niat suci tulus ikhlas sebagai landasan pijak dalam semua gerak langkah Kementerian untuk berkarya nyata dalam mengemban amanah bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang besar, bermartabat, berbudaya dan disegani di dunia. C. Ukuran Lingkaran merah pada Logo sebagai panduan ukuran batas tepi Logo agar komposisi dan makna Logo tidak berubah. 1,8 cm untuk menjaga komposisi dan makna pada Logo, maka minimum ukuran Logo yang disarankan adalah 1,8 cm (satu koma delapan sentimeter). 1,5 cm Jika dalam kondisi ekstrim yang tidak memungkinkan menggunakan ukuran minimum 1,8 cm (satu koma delapan sentimeter), maka ukuran minimum Logo yang disarankan adalah 1,5 cm (satu koma lima sentimeter). Logo Kementerian berbentuk lingkaran oval dan bukan membentuk bulat sempurna. D. Warna Kode Warna (Hex Color) RGB CYMK (%) #E22126 Red 226 Green 33 Blue 38 Cyan 4 Magenta 99 Yellow 98 Black 0 #FFD301 Red 255 Green 211 Blue 1 Cyan 1 Magenta 15 Yellow 100 Black 0 #23356C Red 35 Green 53 Blue 108 Cyan 100 Magenta 90 Yellow 28 Black 15 E. Huruf Huruf yang digunakan dalam penulisan frasa “KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA” dan “REPUBLIK INDONESIA” adalah “Arial” dengan font style regular. MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO
Membuka PDF…