Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan www.peraturan.go.id 2018, No.821 Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri ini sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pelaksanaan pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh atlet yang bersangkutan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan dan mekanisme pengangkatan. www.peraturan.go.id 2018, No.821
BAB III
BAB IV
Olahragawan Berprestasi yang dinyatakan lulus seleksi diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan sebagai dasar Penetapan Nomor Induk Pegawai.
Olahragawan Berprestasi yang telah ditetapkan mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian selanjutnya ditugaskan/ditempatkan pada instansi pemerintah, baik pusat maupun di daerah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada 29 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…