DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023

Nomor
6
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Pasal 10 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara periodik oleh Menteri dan tim Manajemen Talenta. (2) Pemantauan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan guna memastikan kecocokan dan kesesuaian antara fakta, data, dan informasi dalam sistem informasi Manajemen Talenta dengan standar yang telah ditetapkan. (3) Evaluasi dilakukan sebagai sarana untuk mengukur kemajuan yang dicapai melakukan perencanaan dan perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran implementasi program Manajemen Talenta

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…