Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2018
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Uang Saku Atlet Berprestasi, Pelatih Atlet Berprestasi dan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.1139 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG UANG SAKU ATLET BERPRESTASI, PELATIH ATLET BERPRESTASI DAN TENAGA PENDUKUNG PADA PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES DAN ASIAN PARA GAMES TAHUN 2018 UANG SAKU ATLET BERPRESTASI, PELATIH ATLET BERPRESTASI DAN TENAGA PENDUKUNG PADA PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES DAN ASIAN PARA GAMES TAHUN 2018 NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 Uang Saku Atlet Berprestasi Atlet pada Asian Games dan Asian Para Games OH 1.000.000 2 Uang Saku Pelatih Atlet Berprestasi Pelatih Atlet pada Asian Games dan Asian Para Games OH 1.000.000 3 Tenaga Pendukung/Official
Membuka PDF…