menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan www.peraturan.go.id 2019, No.81 Kementerian Pemuda dan Olahraga; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2.Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
5.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.