Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 3 SDI memiliki fungsi sebagai: a. indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas sektor mengenai kemajuan pembangunan keolahragaan; b. pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu yang memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, kelompok olahraga, dan pemangku kepentingan; c. instrumen evaluasi yang menyediakan seperangkat informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah serta menunjukkan dampak keberhasilan; dan d. salah satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan efektif.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…