DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022

Nomor
1
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Pasal 3 SDI memiliki fungsi sebagai: a. indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas sektor mengenai kemajuan pembangunan keolahragaan; b. pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu yang memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, kelompok olahraga, dan pemangku kepentingan; c. instrumen evaluasi yang menyediakan seperangkat informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah serta menunjukkan dampak keberhasilan; dan d. salah satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan efektif.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…