Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga, yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Naskah Dinas, meliputi jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, pejabat penandatangan naskah dinas, penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas, pengubahan, pencabutan, pembatalan, ralat naskah dinas, pengamanan naskah dinas, dan pengendalian naskah dinas. Tata Naskah Dinas ini diharapkan dapat menciptakan persepsi yang sama terhadap pengertian, bahasa, dan penafsiran dalam komunikasi tertulis di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dengan demikian, setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga harus mengacu tata naskah dinas ini. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Tata Naskah Dinas ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
2.Tujuan Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga agar tercipta tertib administratif sehingga pelaksanaan tugas Kementerian Pemuda dan Olahraga berjalan dengan efektif dan efisien. C. Sasaran Sasaran Tata Naskah Dinas ini adalah sebagai berikut:
1.Menyamakan pengertian, bahasa, dan penafsiran tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2.Mewujudkan pengelolaan tata naskah dinas secara terpadu dengan unsur administrasi umum yang lain;
3.Memperlancar komunikasi tulis kedinasan dan mempermudah aspek pengendalian;
4.Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan tata naskah dinas; dan
5.Mengurangi tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah. D. Asas
1.Asas Efektif dan Efisien Tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
2.Asas Pembakuan Tata naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga mengacu Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga yang baku jenis, susunan, dan tata cara penyelenggaraannya.
3.Asas Pertanggungjawaban Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.
4.Asas Keterkaitan Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum.
5.Asas Kecepatan dan Ketepatan Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau satuan organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian dan distribusi.
6.Asas Keamanan Tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan dan distribusi.
7.Asas Keterbukaan Tata naskah dinas ini harus terbuka terhadap hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang pelaksanaan tata naskah dinas dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
8.Asas Kepastian Hukum Tata naskah dinas ini berlandaskan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
9.Asas Pelayanan Publik Tata naskah dinas ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar, dan terjangkau. E. Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas ini meliputi berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinasm, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan serta pengendalian naskah dinas. F. Pengertian
1.Administrasi secara umum adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Pengertian administrasi juga dibedakan menjadi dua yaitu pengertian administrasi dalam arti sempit dan pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi dari catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang memiliki sifat teknis ketatausahaan. Sedangkan pengertian administrasi bersifat luas adalah seluruh proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan pemanfaatan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.Naskah dinas adalah semua informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
3.Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis,format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
4.Naskah dinas arahan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, baik yang bersifat pengaturan, penetapan, maupun penugasan.
5.Naskah dinas korespondensi adalah naskah dinas yang berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan informasi kedinasan, berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian sesuatu, atau hal kedinasan lainnya, kepada pihak lain di luar/dalam instansi/unit kerja yang bersangkutan.
6.Naskah dinas khusus adalah naskah dinas yang bertujuan sebagai alat komunikasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan khusus.
7.Laporan adalah naskah dinas yang memuat informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari suatu kegiatan atau penelitian.
8.Formulir adalah naskah dinas yang memiliki ruang untuk diisi dengan data tertentu.
9.Komunikasi intern adalah tata hubungan dalam menyampaikan informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja dalam internal organisasi.
10.Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan pihak lain di luar lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
11.Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan Iambang negara, logo, dan cap dinas.
12.Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
13.Aparatur pemerintah adalah alat kelengkapan pemerintah untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, di pusat dan di daerah, termasuk aparatur BUMN dan BUMD.
14.Lambang negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas instansi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
16.Satuan organisasi adalah unsur-unsur organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang dipimpin oleh pejabat Eselon I, yang terdiri dari.