menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian Penghasilan dan Fasilitas Kepada Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi; 2019, No.1448 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 221);
5.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN STANDAR PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI SERTA PEMBERIAN PENGHASILAN DAN FASILITAS KEPADA ATLET DAN PELATIH ATLET BERPRESTASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian Penghasilan dan Fasilitas Kepada Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1755 Tahun 2017), diubah sebagai berikut: 2019, No.1448
1.Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: