Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2010
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Pengunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Nama Departemen Pendidikan Nasional yang digunakan pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang diberlakukan dan dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional diubah dengan nama Kementerian Pendidikan Nasional.
Perubahan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselesaikan paling lambat pada tanggal 3 Mei 2010.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua pengunaan nama Departemen Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 4 Mei 2010 dinyatakan tetap dibenarkan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2009. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi TTD Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, MOHAMMAD NUH TTD Dr.Andi Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP196108281987031003
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)