Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan; 2019, No.87 Mengingat : 1. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44286);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2019, No.87
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No.87 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ttd. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA 2019, No.87 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN KETENTUAN UMUM I. PENDAHULUAN DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pihak lain yang terkait dalam rangka penyediaan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan pada satuan pendidikan. A. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan untuk memenuhi sekurang- kurangnya sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan. B. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan. II. PEMAHAMAN TEKNIS PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN Peningkatan Prasarana Pendidikan yaitu pekerjaan untuk melakukan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah guru, dan pembangunan asrama siswa, yang dibiayai dari dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan. A. Pemahaman Teknis Bangunan Pemahaman teknis bangunan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pelaksanaan kegiatan peningkatan Prasarana Pendidikan yang dilaksanakan sacara swakelola oleh Panitia Pembangunan dan Satuan Pendidikan (P2S). Hal-hal yang harus dipahami oleh P2S antara lain adalah 2019, No.87 gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kerja dan syarat (RKS) serta ketentuan dalam petunjuk teknis dan petunjuk operasional. Penguasaan pemahaman teknis diharapkan P2S mampu melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan benar. Persyaratan Teknis peningkatan Prasarana Pendidikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis rumah dan bangunan gedung tahan gempa dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Sarana dan Prasaran Pendidikan. Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia pemakaian yang cukup lama. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dalam pelaksanaan rehabilitasi Ruang Belajar dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan, perlu dipahami beberapa hal sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sebagai bagian dari pelaksanaan program DAK Fisik Tahun Anggaran .... dimaksudkan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi/pembangunan Prasarana Pendidikan pada ……….. dengan tujuan sebagai upaya pemenuhan Prasarana Pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Lingkup Pekerjaan Perjanjian Pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran .... digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan Prasarana Pendidikan yang meliputi:
Jangka Waktu Pekerjaan
Prinsip-Prinsip Pekerjaan Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran … meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)