Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks14PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Dokter Layanan Primer; Mengingat : 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa program DLP sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lulusan program studi kedokteran layanan primer diakui memiliki kompetensi dokter spesialis dengan sebutan DLP.
Membuka PDF…