Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2
Direktur yang menangani pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah masing- masing diberi kuasa untuk dan atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk menandatangani keputusan pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, TTD. Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM. NIP 196108281987031003
Membuka PDF…