Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
PIP bertujuan:
PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:
Pembiayaan pencetakan KIP dapat dibebankan pada anggaran Kementerian atau dibebankan kepada mitra penyalur sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Penyaluran dan pengelolaan PIP dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan. jdih.kemdikbud.go.id
Membuka PDF…