Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB III
Pendirian Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK dilakukan melalui prosedur:
Perguruan Tinggi lembaga negara lain di KEK melaporkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
Membuka PDF…