Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.
BAB III
BAB IV
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1433 6
Kriteria perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M.
Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan dalam rapat pendidik berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian program pembelajaran, kriteria perolehan nilai, kriteria kelulusan US/M, dan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Membuka PDF…