Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2013
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Institusi Induk bagi 6 (Enam) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1450 2 Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1968 tentang Charter SEAMEO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 1968);
6 (enam) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization masing-masing menggunakan fasilitas dan berkedudukan:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…